160 Genset BTS Tak Terpakai Diduga Tersimpan di Gudang Telkominfra: Harga di Atas Rp 5 M per Unit!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juli 2025 23:46 WIB
Ilustrasi - Tower BTS Kominfo (Foto: Dok MI/Istimewa)
Ilustrasi - Tower BTS Kominfo (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Masih ingat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G merupakan salah satu skandal korupsi terbesar yang mengguncang Indonesia pada tahun 2023? Kini kasus tersebut sudah tidak terdengar lagi kabarnya usai 16 tersangka dijebloskan ke penjara.

Adapun proyek infrastruktur telekomunikasi yang bertujuan meningkatkan akses internet di daerah terpencil ini justru menjadi ajang praktik korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.

Alih-alih Kejaksaan Agung (Kejagung) seakan tidak lagi mengembangkan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun itu. Namun kini sudah saatnya Kejagung menyelidiki sisi lain dari kasus dugaan rasuah tersebut.

Penting diketahui bahwa dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2021 telah menemukan segudang masalah terkait proyek pembangunan menara pemancar yang dilakukan oleh Kominfo di daerah pelosok Indonesia. Misalnya saja mengenai dugaan pemborosan keuangan negara hingga permasalahan kontrak. 

Kendati temuan BPK terkait pengadaan generator set (Genset) untuk menara BTS 4G Kominfo belum secara spesifik diungkap ke publik dalam konteks yang sama dengan skandal korupsi proyek BTS secara keseluruhan. Hanya saja, kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang melibatkan pengadaan genset, telah menjadi sorotan karena merugikan negara dalam jumlah besar.

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (19/7/2025) terungkap bahwa sebanyak 160 unit genset dengan harga masing-masing di atas Rp 5 miliar diduga tidak terpakai untuk keperluan tower BTS 4G Kominfo itu. Diduga 160 genset itu masih tersimpan di gudang Telkominfra yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Telkom).

Menyoal itu, Assistant Vice President External Communication PT Telkom Indonesia, Sabri Rasyid, saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, pada Sabtu (19/7/2025) malam mengaku baru mendengarnya. "Saya baru denger ini," singkatnya.

Soal apakah hal itu merupakan temuan BPK di tahun 2021, Sabri enggan berkomentar.

Adapun proyek infrastruktur digital ini, Bakti Kominfo menargetkan pembangunan BTS di 7.904 desa dengan total anggaran Rp 28,3 triliun. Ada tiga konsorsium yang memenangkan proyek tersebut. Konsirsium tersebut pernah diperiksa penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Pertama, konsorsium Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) yang memegang proyek di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.

Kedua, konsorsium Lintas Arta, Huawei, Surya Energi Indontama (SEI) yang memegang proyek di wilayah Papua dan Papua Barat. Ketiga, konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua.

Namun, dalam perjalanannya, proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana. Kejaksaan Agung mengendus bau rasuah dalam proyek tersebut. Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022  merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

"Berdasaran semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh  di Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023 silam.

Kerugian tersebut berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Dirut Telkominfra diperiksa

Pada Selasa (25/7/2023) Kejagung memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra), BS, dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek BTS 4G Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta saat itu mengatakan, penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Selain Dirut PT Telkomitra, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni A selaku karyawan PT Sansaine Exindo. “Penyidik memeriksa dua orang saksi,” ujarnya.

Kedua saksi di atas diperiksa masing-masing untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) tersangka Muhammad Yusrizki (YUS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Windi Purnama (WP). “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya. (an)

Topik:

Telkom Telkominfra BTS Kominfo Korupsi BTS Kominfo Kejagung PT Telkom Genset Tower BTS