KPK Periksa Kajari Mandailing Natal, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juli 2025 14:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 231,8 miliar, Jumat (17/7/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Kota Medan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta dikutip Minggu (20/7/2025).

Selain Iqbal, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Madina Gomgoman Halomoan Simbolon, dan sejumlah pihak swasta, yakni Alexander Melaila, Asnawi, Ibrahim, Samosir, Warina, Anggi, Ramlan, serta Edison Sembiring.

Pada Kamis (17/7/2025), KPK juga memeriksa delapan saksi terkait kasus korupsi di Sumut tersebut. Mereka juga diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Medan, masing-masing Mulyono selaku mantan kadis PUPR Sumatera Utara, Winda (staf Dinas PUPR Mandailing Natal), Ryan Lubis (kasi UPT Gunung Tua, Padang Lawas Utara), Suryadi Gozali (pemilik sparepart Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan), Andi Junaedi (UPTD Paluta/Gunung Tua), Addi Mawardi Harahap (kabid Binamarga Padangsidimpuan), Abdul Azis (staf PU Padangsidimpuan), dan Mardiah (staf honorer Dinas PUPR Mandailing Natal).

"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami proyek-proyek yang diperoleh oleh tersangka di Kabupaten Madina dan di Dinas PUPR Provinsi, baik yang menggunakan perusahaannya sendiri ataupun yang menggunakan bendera lain," jelas Budi.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang. Mereka sudah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Sumut terkait kasus ini. Termasuk, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Topang Obaja Ginting di Medan pada Rabu (2/7/2025). Selain menemukan dua senjata api, tim KPK juga menemukan tumpukan uang dengan jumlah Rp 2,8 miliar di rumah Topan Obaja.

Topan Obaja Ginting dan empat tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap 2 proyek, yakni pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Dengan demikian, total nilai proyek kasus korupsi ini sebesar Rp 231,8 miliar.

KPK mengatakan Topan Obaja mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari proyek pembangunan dan preservasi jalan di provinsi Sumut. 

Topan diduga mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

Topik:

KPK ajari Mandailing Natal