Koar-koar akan Buka Korupsi Pejabat, Hasto Berani Nggak Senggol Suami Puan Maharani soal Korupsi BTS Kominfo?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Desember 2024 04:00 WIB
Hasto Kristiyanto (kiri) dan Happy Hapsoro (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)
Hasto Kristiyanto (kiri) dan Happy Hapsoro (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, jika memiliki bukti terkait kasus korupsi pejabat atau skandal lainya mestinya segera melaporkan ke aparat penegak hukum bukan 'koar-koar' saja atau hanya membangun opini liar di media seperti yang dilakukan saat ini.

Tak heran, jika hal itu disebut-sebut hanyalah gertakan sambal atau alat negosiasi kasus yang tengah menyeretnya. Dan jikalau Hasto benar-benar akan membongkarnya pun juga harus fair sekalipun itu menyenggol rekannya di PDIP.

Salah satu kasus yang perlu diulik lagi adalah dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang sempat ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga saat ini tak terdengar lagi pemeriksaan saksi-saksi di gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus). Apakah sudah disetop?

Mega korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini telah menjerat beberapa orang, termasuk eks Menkominfo Johny G Plate sekaligus Sekjen Partai Nasdem. 

Kasus ini pula menyeret Dito Ariotedjo, juga Menpora yang kader Golkar. Sebelumnya nama Happy Hapsoro alias Hapsoro Sukmonohadi, pebisnis yang merupakan suami Puan Maharani, politikus PDIP sekaligus Ketua DPR RI disebut-sebut juga. 

"Perkara Happy Hapsoro, kita merasa memang terlalu naiflah kalau dibilang tidak tahu menahu soal skandal BTS ini. Upaya cuci tangan terlalu berisik untuk disekap berlapis kain gombal," kata Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta dalam opini terbukunya yang masuk ke dapur redaksi Monitorindonesia.com dikutip pada Selasa (31/12/2024).

Skandal menyeret Happy itu terkuak tatkala Dirut PT Basis Utama Prima, namanya Muhammad Yusrizki jadi tersangka kasus BTS 4 Bakti Kominfo itu. Bahwa ternyata perusahaan ini milik Happy.

Happy adalah pemilik PT Basis Utama Prima yang telah ditunjuk untuk menyediakan panel surya dalam paket 1 sampai 5 BTS 4G Bakti Kominfo. Isinya mencakup pengerjaan power system, meliputi baterai dan solar panel. "Sampai sekarang cuma sampai Dirutnya saja yang diproses, sedangkan pemiliknya?" tanya Andre.

Ada pembelaan dari Hasto?
Pernyataan Hasto pada Senin (29/5/2023) silam bahwa hal itu tidak benar. "Kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yaitu adalah Kominfo."

Namun pernyataan 'anak emas' Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu dinilai tidak nyambung. "Jadi bagaimana sih keterlibatan oknum-oknum di PT Basis Utama Prima? Gelap! Tumplekin semua ke Dirutnya saja, padahal semua tahu sama tahu bahwa untuk proyek segede itu tak mungkinlah sang pemilik perusahaan tidak cawe-cawe," lanjut Andre.

Adapun proyek koruptif BTS ini sudah menyeret nama-nama politisi, pebisnis dan aparat pemerintah.  Lebih 80 persen nilai proyek isinya barang busuk semua, alias dikorupsi. 

"Duit sebanyak Rp 8,3 triliun itu besar kemungkinan telah meluber ke mana-mana. Perorangan maupun berjamaah, dalam proteksi (semu) partai politik.
Mungkin inilah yang membuat DPR sampai sekarang membisu. Tak ada pemanggilan RDP untuk menanyakan hal-hal yang substantif," tandasnya.

Hasto berani senggol Happy?

Kini Hasto didesak untuk mengungkap keterlibatan PT Basis Utama Prima (BUP) itu dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

"Kalau mau fair, Hasto juga harus bongkar kongkalikong BTS yang melibatkan perusahaan menantu Megawati," kata Aktivis 98, Joko Priyoski, Senin (30/12/2024).

Menurut data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Happy Hapsoro memiliki 99,99% saham perusahaan tersebut.

Adapun Hasto yang sudah menjadi tersangka kasus Harun Masiku jika memiliki bukti adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat negara harusnya tak perlu koar-koar.

Tapi langsung disampaikan dan laporkan segera ke penegak hukum. Jika hanya membangun opini, besar mulut saja terkesan hanya untuk gertak sambal atau membangun bargaining agar tidak di lanjut proses hukumnya.

"Saya berharap Hasto Kristiyanto tidak hanya ingin melakukan gertakan saja karena status sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akan tetapi karena memang memiliki data yang akurat dan bisa ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," harap Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI), Fernando Emas saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (30/12/2024).

Fernando juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi atau Kejaksaan Agung segera memanggil Hasto Kristiyanto untuk memintai data dan informasi yang dimiliki mengenai dugaan korupsi petinggi negara seperti disebutkan oleh Juri Bicara (Jubir) PDI Perjuangan, Guntur Romli.

"Sebaiknya data dan informasi yang dimiliki oleh Hasto dipakai untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi bukan jadi alat negoisasi atas kasus yang menjeratnya," jelasnya.

Dia menegaskan, bahwa Hasto yang memosisikan dirinya sebagai Soekarno seharusnya dengan rela hati membuka data, alat bukti dan informasi yang dimilikinya mengenai kejahatan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara bukan menjadikan sebagai alat bargaining.

"Buktikan bahwa Hasto memang menganut ajaran Soekarno yang tentu akan lebih mementingkan kepentingan Bangsa dan Negara sehingga lebih mementingkan keinginan masyarakat Indonesia agar informasi yang dimiliki terkait dengan dugaan korupsi penyelenggara negara segera dibuka ke publik dan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum," bebernya.

Diharapkan melalui data, alat bukti dan informasi yang dimiliki oleh Hasto, Aparat Penegak Hukum melakukan bersih-bersih dari para "tikus-tikus berdasi" yang selama ini menggerogoti keuangan negara dan hanya memperkaya diri.

Tentu masyarakat akan mengenang kemauan dan keberanian Hasto membuka data korupsi para penyelenggara yang dimiliki.

"Saya berharap tidak akan menjadi pengecut yang membuat data korupsi para penyelenggara negara hanya menjadi tameng atau alat negoisasi," harap pengamat politik itu,

"Jangan ragu membukanya Mas Hasto, Rakyat menanti dan mendukungmu melakukan pemberantasan korupsi melalui data, informasi dan alat bukti yang dimiliki," imbuhnya.

Sebelumnya, juru bicara PDIP Guntur Romli menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto akan mengungkap informasi dan video terkait skandal yang melibatkan petinggi negara dan elite politik. 

Menurutnya, video-video itu menunjukkan tindakan para elite politik menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi, hingga mengintervensi proses penegakkan hukum.

"Ini nanti video video itu kalau dirilis, akan menggemparkan, akan mengubah peta pemberantasan korupsi, opini publik," ucap Guntur Romli.

Selain itu ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya. 

Disisi lain, Guntur memastikan, Hasto akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK. "Mas Hasto itu taat hukum dan kooperatif," katanya.

Adapun pernyataan tersebut menjadi pintu masuk juga terhadap KPK membongkar kasus-kasus besar di awal masa jabatan Setyo Budiyanto dan kawan-kawan.

Pasalnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa pihaknya menunggu Hasto Kristiyanto untuk mengungkap dugaan korupsi pejabat negara terkait kasus tersebut. 

"KPK akan menerima semua laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Fitroh.

Sementara Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto juga berharap agar Hasto segera melapor ke aparat penegak hukum.

"KPK berharap, siapapun yang memiliki informasi, tentang adanya tindakan korupsi, yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com, Senin (30/12/2024).

Tessa menekankan, pihak dari PDIP bisa melaporkan bukti-bukti dugaan keterlibatan elite polutik dalam skandal korupsi ke Polri, Kejaksaan Agung maupun ke KPK. "Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku," tegas Tessa.

Topik:

Happy Hapsoro BTS Kominfo Hasto Puan Maharani PDIP