Kejagung Kaji Opsi Ektradisi Untuk Buron Jurist Tan, Cheryl Darmadi, dan Riza Chalid
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji opsi ekstradisi untuk melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa terhadap tiga buron kasus dugaan korupsi yang melakiran diri ke luar negeri, mereka adalah Jurist Tan, Cheryl Darmadi, dan Mohammad Riza Chalid.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji opsi ektradisi untuk memulangkan tiga buronan tersebut ke tanah air, hal ini dilakukan pihaknya sambil menunggu persetujuan permohonan red notice atau peringatan internasional dari Interpol terhadap tiga buronan tersebut.
"Sambil menunggu red notice-nya, kami sedang mengkaji melalui jalur ekstradisi. Sedang dikaji," kata Anang, dikutip Sabtu (6/12/2025).
Anang menjelaskan bahwa opsi ektradisi ini harus dikaji terlebih dahulu untuk nantinya dilakukan penangkapan sementara terhadap tiga orang buron tersebut agar mereka tidak melarikan diri lebih jauh lagi.
"Mungkin kan bisa dengan melakukan ekstradisi kalau dimungkinkan dengan provisional arrest, penangkapan sementara sambil berjalan. Itu sedang dikaji arah ke sana," ungkapnya.
Meski demikian, Anang menyebut bahwa upaya penangkapan sementara dan proses ekstradisi itu tetap bergantung pada otoritas negara tempat para buron melarikan diri.
"Tapi itu sangat tergantung, ekstradisi sangat tergantung kepada otoritas di negara setempat apakah ada kepentingan enggak terhadap DPO yang kita ingin diekstradisi. Sangat tergantung," tuturnya.
Lebih lanjut, Anang memastikan bahwa pihaknya sudah mengetahui lokasi negara tempat ketiga buron tersebut melarikan diri. Namun, saat ini lokasi spesifik tempat mereka bersembunyi masih dirahasiakan.
“Kita sudah mengetahui (lokasinya). Sedang berusaha dan berkoordinasi,” ujarnya.
Topik:
Kejagung Jurist Tan Cheryl Darmadi Riza Chalid Buron EkstradisiBerita Terkait
Laporan Dugaan Korupsi PBJT-TL Jombang: Salah Satu yang Dicueki Penyidik Kejati Jatim kini Diadukan ke Jamwas hingga Komjak
5 jam yang lalu
Diduga Cueki 4 Laporan Korupsi Ini, Penyidik Kejati Jatim Diadukan ke Jamwas hingga Komjak
5 jam yang lalu