Jokowi dan JK Tak Hadir, 2 ASN dan 1 Kader NasDem jadi Saksi Meringankan SYL

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 Juni 2024 12:25 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Istimewa)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta mantan wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) memastikan tak akan hadir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin (10/6/2024).

Sebelumnya, mereka diajukan oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL sebagai saksi meringankan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Djamaludin Koedoeboen, Kuasa Hukum SYL menyampaikan, kliennya memiliki sejumlah nama lain yang juga telah diajukan sebagai saksi a de charge. Sebuah langkah yang memang disiapkan untuk antisipasi Jokowi dan nama lainnya berhalangan hadir untuk membantu kliennya mendapatkan keringanan hukuman atau pun bebas dari dakwaan.

"Ada 2 ASN [aparatus sipil negara] dan 1 dari anggota [kader] Nasdem," kata Djamaludin, Senin (10/6/2024).

Dua saksi yang berasal dari ASN, menurut dia, adalah mantan anak buah SYL saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Meski tak detil, tiga saksi meringankan tersebut bernama Abdul Malik Faisal; Rafly Fauzi; dan M Jufri Rahman.

Sebelumnya, SYL beserta Kuasa Hukumnya berencana untuk hadirkan Presiden Joko Widodo; Wakil Presiden Ma'ruf Amin; Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; serta mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Saf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono memastikan, Jokowi tidak akan menghadiri permintaan tersebut karena kasus korupsi SYL tak berkaitan dengan pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian pada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden," kata Dini.

"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya."

JK, melalui Juru Bicara-nya, Husain Abdullah mengatakan JK tak akan menghadiri persidangan tersebut dikarenakan SYL menjabat sebagai menteri pertanian diluar masa kepemimpinannya. Selain itu, JK juga tak mengetahui apapun soal pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian. "Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL," kata dia.

Topik:

SYL Jokowi JK