KPK Periksa Corporate Secretary PT PGN Bagas

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Juni 2024 12:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi untuk mendalami dugaan rasuah dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energi. 

Salah satunya yakni Corporate Secretary PT PGN Bagas. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (10/6/2024).

Tujuh saksi lain dalam kasus ini yakni Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo, eks Direktur Komersial PT PGN Tbk Diko Seno Widagdo, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN Tbk Fadjar Harianto Widodo, dan Direktur Utama PT ISARGAS Iswan Ibrahim.

Lalu, Direktur Utama PT Sucofindo Joni Triananda Hasjim, mantan Departement Head Gas Supply Division PT PGN Tbk Octavianus Lede Mude, dan Division Head Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN Tbk Susanto.

Budi belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada delapan orang itu hari ini. Mereka diharap kooperatif memenuhi panggilan.

Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli. KPK enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.