Kesaksian Dirut PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim di Kasus PGN Mau Jerat Siapa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Juni 2024 12:51 WIB
Dirut PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim (Foto: Istimewa)
Dirut PT Sucofindo Jobi Triananda Hasjim (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Sucofindo, Jobi Triananda Hasjim untuk mendalami dugaan rasuah dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energi, Senin (10/6/2024).

Selain Jobi, KPK juga memeriksa 7 saksi lainnya, yakni Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo, eks Direktur Komersial PT PGN Tbk Diko Seno Widagdo, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN Tbk Fadjar Harianto Widodo, dan Direktur Utama PT ISARGAS Iswan Ibrahim.

Lalu, mantan Departement Head Gas Supply Division PT PGN Tbk Octavianus Lede Mude, Division Head Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN Tbk Susanto dan Corporate Secretary PT PGN Bagas.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (10/6/2024).

Budi belum bisa memerinci informasi yang akan digali penyidik kepada delapan orang itu hari ini. Mereka diharap kooperatif memenuhi panggilan.

Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.

KPK enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini. 

KPK mengumumkan penyidikan perkara rasuah di PT PGN Tbk tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan dalam proyek-proyek PGN.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi (PBI) Tahun 2017 hingga semester I 2022 di PGN menunjukkan sejumlah masalah. 

Di antaranya adalah dugaan nilai akuisisi tiga lapangan kerja minyak dan gas bumi (migas) yang terlalu mahal. Kemudian, mangkraknya terminal gas alam cair Teluk Lamong, Surabaya, serta kerugian fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung atau floating storage regasification (FSRU) Lampung.

Adapun terkait akuisisi tiga wilayah kerja (WK) migas, BPK dalam laporannya menyebut bahwa akusisi yang dilakukan anak perusahaan PGN yang bergerak di bidang hulu migas, yaitu PT Saka Energi Indonesia (SEI), tidak sesuai proses bisnis komersial Saka. Dalam hitungan BPK, nilai akuisisi tersebut lebih tinggi alias kemahalan hingga US$ 56,6 juta atau sekitar Rp 852 miliar.

Tiga WK migas itu meliputi Ketapang dan Pangkah di lepas pantai Jawa Timur serta Fasken di Texas, Amerika Serikat. Bukannya untung, Saka Energi dan PGN justru ditengarai merugi hingga US$ 347 juta atau Rp 5,2 triliun gara-gara pembelian lapangan migas itu.

Anggota VII BPK Hendra Susanto mengatakan hasil audit PT PGN itu diserahkan kepada KPK untuk ditangani proses hukumnya. “Rekomendasinya, serahkan saja ke aparat penegak hukum,” kata Hendra pada Kamis, 20 Juli 2023. 

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, beberapa hari lalu tim penyidik KPK kemudian memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait perkara tersebut. “Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata jubir KPK Ali Fikri pada Selasa (28/6/2024)lalu.

Pemberlakuan cegah ini, kata Ali, berlaku selama 6 bulan untuk pengajuan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. “Salah satu pertimbangan (cegah ke luar negeri) agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik maka KPK ajukan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” jelasnya.

Adapun terkait siapa dua orang yang dicegah ke luar negeri dan tersangka dalam kasus ini, Ali enggan mengungkapkan detail identitasnya. Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, dua orang yang dicegah itu adalah mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim.