KPK Periksa Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera Haji Mamad soal Korupsi DJKA, Diduga Talangi Dana Kampanye Jokowi Pilpres 2019
Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, Muhammad Syarif Abubakar (MSA) alias Haji Mamad (MMD) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ihwal proyek jalur kereta api, Selasa (28/10/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menginformasi bahwa Haji Mamad diperiksa terkait dugaan pengaturan lelang dan aliran fee kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan DJKA Kemenhub itu, khususnya untuk proyek jalur kereta api di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan pengaturan lelang dan pemberian fee kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Budi.
Catatan Monitorindonesia.com, bahwa Haji Mamad sempat tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (24/10/2025) lalu.
Fakta persidangan
Adapun Haji Mamad sebelumnya disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada 3 Februari 2025 lalu.
Bahwa kala itu terdakwa Yofi Okatrisza, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, mengakui adanya pengondisian proyek.
Yofi bersaksi bahwa dirinya mendapat perintah dari atasan untuk memenangkan Haji Mamad dalam paket pekerjaan peningkatan jalur kereta api. Ia juga mengklaim pengondisian tersebut dilakukan untuk menutupi kebutuhan dana pemenangan Joko Widodo pada Pilpres 2019.
Menurut Yofi, Haji Mamad disebut sebagai salah satu pengusaha yang menalangi dana kampanye di wilayah Sumatera Selatan dan kemudian menagihnya dalam bentuk jatah proyek di Kementerian Perhubungan.
"Saya tidak pernah meminta dan menerima (fee) dari Haji Mamad karena memang diwanti-wanti dari awal (pengondisian proyek) itu untuk pengganti utang pilpres," kata Yofi dalam kesaksiannya.
Namun, saat hadir sebagai saksi di persidangan, Haji Mamad membantah keras kesaksian tersebut. Ia menegaskan proyek yang diperolehnya tidak terkait dengan urusan utang pilpres.
Kasus korupsi di DJKA ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi.
Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, dan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi.
Dalam OTT tersebut, sebagai bukti awal KPK menyita uang senilai Rp2,823 miliar, terdiri dari Rp2,027 miliar dalam bentuk tunai, 20.000 dolar Amerika Serikat, kartu debit, serta saldo bank senilai Rp150 juta.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK Korupsi Jalur Kereta Api Jalur KA Korupsi DJKA Kemenhub Jokowi Pilpres 2019 Kampanye Jokowi PT Peraga Lambang Sejahtera Haji MamadBerita Terkait
Menyoal Dugaan Korupsi Bansos Jakarta, Kini KPK Diminta Supervisi ke APH Lain
35 menit yang lalu
KPK Didesak Periksa Sri Mulyani dan Suryo Utomo soal Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,3 T
1 jam yang lalu
Terkuak! Megawati Sempat Ingatkan Jokowi Tak Paksakan Proyek Kereta Cepat, Tapi...
3 jam yang lalu