Kejagung Geledah Lebih dari 5 Lokasi hingga Periksa Puluhan Saksi Korupsi POME

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah lebih dari lima titik lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada Rabu (22/10/2025) lalu.

“Ada penggeledahan lebih dari lima titik dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Lima titik lokasi tersebut antara lain di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Jakarta Timur, dan beberapa rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar Jakarta. “Saya tidak hafal detailnya (lokasi penggeledahan), tapi yang jelas lebih dari lima titik,” katanya.

Soal kerugian negara dalam kasus ini masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di lain sisi, Anang menyatakan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Namun, ia tidak bisa mengungkapkan secara detail duduk perkara kasus korupsi ini lantaran masih dalam proses penyidikan.

“Ini, ‘kan, masih tahap penyidikan. Tidak bisa kita terlalu terbuka. Ada yang sifatnya masih tertutup dan tujuannya bukan karena kita tidak mau terbuka, tapi ini tahap strategi dari penyidik juga. Kalau semua terbuka, nanti langkah apa yang jadi target ketahuan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung membenarkan bahwa penyidik pada Jampidsus menggeledah kantor Bea Cukai terkait kasus dugaan korupsi ekspor POME pada Rabu (22/10/2025).

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus dalam rangka mencari informasi dan data,” jelas Anang.

Adapun kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025.

Sementara sumber Monitorindonesia.com mengungkap bahwa tim Kejagung menggeledah ruang Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) di kantor pusat DJBC.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara; Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya; Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara; Rumah R. Fadjar Donny Tjahjadi; dan Kantor BLBC Medan. 

Penggeledahan itu dilakukan di hari yang sama yakni pada Rabu (22/10/2025) berdasarkan Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025.

Topik:

Kejagung Bea Cukai Korupsi POME