Korupsi BTS Kominfo, Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Juli 2024 19:51 WIB
Edward Hutahaean (Foto: Dok MI)
Edward Hutahaean (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean (sebelumnya ditulis Edward Hutahaean) divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Edward telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp125 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Edward dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edward untuk membayar uang pengganti sejumlah US$1 juta atau setara Rp15 miliar dengan kendaraan yang telah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas hakim.

"Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," lanjut hakim.

Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.

Hal memberatkan yaitu Edward telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatan, tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi, dan perbuatan Edward telah merusak citra penegakan hukum di Indonesia.

Sedangkan hal meringankan yaitu Edward berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa yang ingin Edward dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan tanpa beban uang pengganti.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menyita satu unit mobil mewah Porsche 911 Carera milik Edward.

Kapuspenkum Kejagung saat itu, Ketut Sumedana, menjelaskan penyidik menduga mobil Porsche berwarna merah tersebut dibeli Edward dengan menggunakan uang korupsi BTS 4G dari tersangka lain yaitu Galumbang Menak.

Ketut menyebut Edward menerima uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dari Galumbang yang kemudian ditukarkan di Money Changer untuk membeli mobil Porsche.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memproses hukum belasan orang. Beberapa di antaranya telah menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.