Kejagung Didesak Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani terkait Korupsi POME

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2023 di Jakarta, Selasa (14/03/2023)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2023 di Jakarta, Selasa (14/03/2023)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani terkait kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022.

Adapun dugaan perbuatan melawan hukum di kasus ini adalah adanya pengaburan data dalam dokumen ekspor CPO yang mana ditulis sebagai POME

"Menurut saya pantas Kejagung melakukan penyidikan penukaran dokumen ekspor untuk menghindari bea keluar, hal ini tentu saja merugikan keuangan negara dari sektor pajak sehingga hilangnya pendapatan negara," kata pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Senin (27/10/2025).

Hudi Yusuf
Pakar hukum pidana Unbor Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Pribadi)

Seyogyanya yang bersangkutan saat menjabat meningkatkan pendapatan bagi negara, namun dalam hal ini merugikan negara miliaran dalam sekali pengiriman.

"Karena itu sudah tepat Kejagung periksa yang bersangkutan dan menurut saya jangan sampai lolos, sebagai pejabat pajak yang peran dan fungsinya mendatangkan pemasukan namun diduga mengurangi pendapatan negara," jelas Hudi.

Bukan tanpa alasan Hudi mendesak Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap mantan anak buah Sri Mulyani itu, sebab dilihat dari tempus delicti kasus ini tahun 2022 alias di era Askolani.

"Jangan takut untuk diperiksa sebagai saksi, bisa saja yang bersangkutan sebagai whistleblower jika turut membongkar kasus tersebut. Namun semuanya tentunya tetap pada asas praduga tak bersalah. Dan semua tergantung penyidik Jampidsus Kejagung," tandas Hudi.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat disusul dengan pemeriksaan pihak terkait.

“Yang jelas pihak-pihak yang terkait, mau dari luar, mau dari mana, selama menurut penyidik dibutuhkan pasti akan dimintai keterangan untuk mendukung (penyidikan), itu saja,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Anang belum merinci jumlah pihak yang telah menghadap penyidik dalam rangka menjalani pemeriksaan.

“Saya tidak tahu pasti berapa, tapi yang jelas pasti sudah ada. Sudah, langkah (pemeriksaan) itu pasti sudah ada. Cuma mohon maaf, kami tidak bisa terbuka ya. Biarkan dulu proses penyidikan ini berjalan, sesuai dengan apa yang mereka inginkan dalam rangka itu,” sambungnya.

Termasuk juga terjadinya kerugian keuangan negara imbas korupsi ekspor limbah kelapa sawit POME, Anang memastikan hal tersebut telah terjadi.

“Ketika sesuatu perkara pasti sudah indikasi (ada kerugian keuangan negara) naik ke penyidikan, pasti ada dua alat bukti ya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan terhadap kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai pada Rabu, 21 Oktober 2025.

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan dan tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar," tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

Anang menyebut, penggeledahan tersebut dilakukan penyidik Kejagung dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Diketahui, POME merupakan limbah cair yang dihasilkan dari pabrik pengolahan kelapa sawit yang kaya akan minyak, lemak, dan bahan organik.

Meski limbah tersebut bersifat asam dan kimia yang dapat merusak ekosistem perairan jika tidak dikelola dengan baik, POME juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan menjadi sumber energi terbarukan seperti biogas dan biodiesel.

Sementara itu, selain kantor Bea Cukai Pusat, penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat lainnya dalam pengusutan perkara tersebut. Hanya saja, Anang tidak merinci lebih jauh detail lokasi dan duduk perkara kasus dugaan korupsi ekspor POME. "Ya pokoknya dokumen. Bisa dokumen kan bisa alat elektronik, bisa surat," katanya.

Adapun tempus atau dugaan rentang waktu terjadinya kasus dugaan korupsi ekspor POME itu terjadi pada tahun 2022. "Sekitar 2022-an," tandas Anang.

Sekadar tahu bahwa kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025.

Adapun yang digeledah Kejagung adalag ruang Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) di kantor pusat DJBC. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara; Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya; Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara, Rumah R. Fadjar Donny Tjahjadi; dan Kantor BLBC Medan.

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025. 

Berapa kerugian negara?

Berdasarkan penelusuran, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada September 2025, total kerugian negara atas kasus korupsi ekspor POME mencapai sekitar Rp17,7 triliun.

Dari total tersebut, hingga Oktober 2025 baru sekitar Rp13,25 triliun yang telah berhasil disetorkan ke kas negara oleh tiga korporasi besar yang terlibat, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Sisa sekitar Rp4,4 triliun masih dalam proses penjadwalan ulang pembayaran oleh dua perusahaan yang mengajukan penundaan dengan menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan.

Jika harta perusahaan tidak mencukupi, harta pribadi pengendali perusahaan dapat disita dan dilelang sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Topik:

Kejagung Korupsi POME Bea Cukai Askolani