Anggota DPR Rajiv Dipanggil KPK, Saksi Korupsi CSR BI

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rajiv (Foto: Dok MI/Antara)
Anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rajiv (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rajiv dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (27/10/2025). 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RAJ swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025). KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

KPK DPR CSR BI