KPK Jebloskan Kadis Dikbud Malut Imran Jakub ke Tahanan, Tersangka Suap Abdul Gani Kasuba

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Juli 2024 18:49 WIB
Konferensi penahanan Imran Jakub (Foto: Dok MI/Aswan)
Konferensi penahanan Imran Jakub (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Jakub sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

"Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor atau ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya. KPK kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu IJ [Imran Jakub]," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (4/7).

KPK langsung menahan Imran Jakub selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 23 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK.

Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 diduga telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi menerima suap yang bertentangan dengan kewajiban terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, pemberian rekomendasi dalam rangka pengurusan perizinan, dan penunjukan/pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Perbuatan itu dilakukan Abdul Gani baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan (dalam berkas perkara terpisah/splitsing).

Selain itu, Abdul Gani disebut juga menerima sejumlah uang dan atau barang terkait dengan pengadaan barang/jasa, pengurusan perizinan dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dari para pihak.

Yakni Kristian Wuisan alias Kian, Stevie Thomas, Daud Ismail, Adnan Hasanudin, Ridwan Arsan, dan penerimaan gratifikasi lainnya.

"Sehingga total penerimaan uang oleh AGK (Abdul Gani Kasuba) pada kurun waktu menjabat periode 2019-2023 yang sudah terkonfirmasi adalah sebesar Rp 102.194.503.000 (Rp102 miliar)," kata Asep.

Dalam perkara Ridwan Arsan bersama-sama Abdul Gani menerima uang dari Imran Jakub, perbuatan dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui Ridwan Arsan sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total sebesar Rp1.237.500.000.

Penerimaan uang tersebut atas perintah dari Abdul Gani dalam rangka pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yakni jabatan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dijabat oleh Imran Jakub.

Rincian pemberian yaitu sebelum dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp210 juta dan pemberian dari Imran Jakub setelah dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp1 miliar.

"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara Abdul Gani dan Imran Jakub di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara," jelas Asep.

"Pada saat terjadi tangkap tangan terhadap AGK, IJ sempat diamankan oleh tim KPK tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti. Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Atas perbuatannya, Imran Jakub disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).