KPK Periksa Pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Surabaya, Usut Korupsi Kapal di Bea Cukai

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Juli 2024 18:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil sejumlah pegawai anak perusahaan BUMN, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI) cabang Surabaya sebagai saksi kasus dugaan tindak korupsi pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

“Hari ini, Kamis (4/7/2024) pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengadaan Kapal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai” tulis Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (4/7/2024)

Terdapat enam pegawai PT BKI cabang Surabaya yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik hari ini, diantaranya Muhammad Idi, Senior Manager Survey PT BKI cabang Surabaya; Ridwan Djajanto, Senior Manager Rancang Bangun dan sertifikat PT BKI cabang Surabaya; 

Erry Sanjaya Djayus, Manager Administrasi Umum PT BKI cabang Surabaya; Syariful, Surveyor Plan Approval load line dan Stabilitas PT BKI cabang Surabaya; Hendra, Surveyor PT BKI cabang Surabaya; dan Budi Prakoso, Surveyor PT BKI cabang Surabaya.

Kasus tersebut merupakan kasus lama yang kembali diusut oleh KPK yang sebelumnya sudah sempat diajukan ke Pengadilan. Pada 2019 lalu, KPK telah membongkar kasus tersebut yang menjerat tiga tersangka, yaitu dua pegawai Ditjen Bea Cukai, Istadi Prahastanto dan Heru Sarwanto; serta Direktur Utama PT Daya Radar Utama, Amir Gunawan.

Perkara kasus tersebut meluas dikarenakan ternyata Amir terlibat dalam korupsi pengadaan kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Satu pegawai KKP juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Aris Rustandi.