Singgih Januratmoko Desak Kemenag Tuntaskan Masalah Sertifikasi dan Inpassing Guru Madrasah
Jakarta MI - Persoalan sertifikasi dan inpassing guru madrasah yang tak kunjung selesai harus segera diakhiri dengan langkah konkret dan berpihak pada keadilan.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Singgih Januratmoko, menyoroti kompleksitas masalah yang dihadapi ribuan guru madrasah di seluruh Indonesia.
“Data capaian sertifikasi dan PPG dari Ditjen Pendis serta tambahan anggaran Rp2,728 triliun yang kami setujui harusnya menjadi momentum percepatan, bukan sekadar angka statistik. Kenyataannya, masih ada 381.326 guru tertinggal dan enam masalah mendasar yang disuarakan PGIN belum tuntas. Ini pekerjaan rumah besar yang harus kita selesaikan bersama,” tegas Singgih, Senin (27/10/2025).
Menurut Singgih, enam poin krusial yang diangkat Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) mencerminkan adanya kegagalan sistemik. “Mulai dari kuota PPPK yang tidak pro guru madrasah swasta, revisi PMA 43/2014 yang menghapus pengakuan masa kerja, hingga hutang TPG dan ancaman pemotongan insentif—semuanya adalah bom waktu yang harus segera dinetralisir. Guru-guru yang telah mengabdi puluhan tahun tidak boleh lagi dirugikan,” ujarnya.
Politisi Golkar asal Dapil Jawa Tengah V itu mendesak revisi menyeluruh terhadap PMA Nomor 43 Tahun 2014. Menurutnya, pengakuan masa kerja guru adalah hak yang tidak boleh dihapus. “Prinsip keadilan harus ditegakkan. Revisi peraturan ini harus menjadi prioritas Kemenag untuk mengembalikan hak-hak para guru,” jelasnya.
Terkait tambahan anggaran Rp2,728 triliun, Singgih menekankan pentingnya transparansi dan penyaluran tepat sasaran. “Dana ini komitmen DPR, dan kami akan mengawasi ketat implementasinya. Anggaran tersebut harus menyentuh persoalan hutang TPG, meningkatkan insentif guru honorer, serta memperluas kuota PPPK bagi guru madrasah swasta secara signifikan dan transparan,” imbuhnya.
Singgih juga mendorong pendekatan dialogis yang melibatkan semua pemangku kepentingan. “Aspirasi ribuan guru dalam Simposium Nasional dan Rembuk Madrasah, serta suara PGIN, tidak boleh diabaikan. Mereka adalah mitra strategis. Kita perlu duduk bersama untuk merumuskan roadmap penyelesaian yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Singgih menilai program inpassing sebaiknya dihapuskan saja. Menurutnya, pengangkatan guru madrasah dalam PPPK cukup berbasis data program sertifikasi dan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Idealnya, kalau sudah mendapatkan sertifikasi, tidak perlu lagi ada inpassing. Itu kerja dua kali dan membuat administrasi makin rumit,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengangkatan PPPK berbasis sertifikasi dan TPG juga merupakan bentuk pengakuan negara (recognition) terhadap peran dan partisipasi masyarakat dalam pendidikan nasional.
“Bagi guru-guru senior swasta yang sudah mengajar puluhan tahun, sudah tua dan tinggal beberapa tahun lagi pensiun, pengangkatan langsung menjadi PPPK adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi mereka,” ungkap Singgih.
Sebagai wakil rakyat dari daerah dengan banyak madrasah, Singgih menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini.
“Masa depan pendidikan madrasah dan kualitas generasi penerus bangsa sangat bergantung pada kesejahteraan dan kepastian hukum bagi para gurunya. Kita tidak boleh mengecewakan mereka lagi. Saatnya buktikan komitmen dengan aksi nyata,” tutupnya.
Topik:
inpassing guru DPR RI Komisi VIII Singgih Januratmoko Kementerian Agama guru PPPK pendidikan nasional tunjangan profesi guru madrasah swastaBerita Selanjutnya
BGN Targetkan Pembangunan 25.400 SPPG Hingga Akhir 2025
Berita Terkait
Dana Kas Daerah Rp234 T– Masbakhun: Perlu Evaluasi Menyeluruh agar Dana Tak Mengendap
26 Oktober 2025 13:55 WIB
MKD Gelar Sidang Etik Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio pada Pekan Depan
23 Oktober 2025 12:00 WIB
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Manajer Amphuri Gugu Harry Wahyudi
21 Oktober 2025 16:30 WIB
DPR Desak Pemerintah Ungkap Transparansi Utang Kereta Cepat Whoosh
18 Oktober 2025 14:34 WIB