Eks Petinggi Pertamina Tersangkut Korupsi Lagi - 'Jika tak berubah, maka tak mustahil setiap Dirut Pertamina nikmati uang haram seolah wajar saja'

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Juli 2024 20:06 WIB
PT Pertamina (Foto: Dok MI)
PT Pertamina (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa dua tersangka adalah diduga mantan pelaksana tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto. Kedua juga sudah dicegah ke luar negeri.

Penetapan dua tersangka baru ini menambah daftar mantan pejabat PT Pertamina yang terlibat. Seharusnya mereka menghasilkan keuntungan, bukan mencuri uang negara.

"Penetapan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang menjerat Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang daftar mantan pejabat PT Pertamina yang terlibat," kata praktisi hukum, Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Kamis (4/7/2024).

"Seharusnya mereka diangkat menjadi pejabat PT Pertamina untuk menghasilkan keuntungan buat negara bukan mencuri uang negara untuk kepentingan diri sendiri," sambungnya.

Patut diduga telah terjadi persekongkolan melakukan kejahatan melakukan korupsi sehingga patut dijatuhi hukuman yang berat. "Saya berharap para hakim yang menyidangkan kedua tersangka menjatuhkan hukuman berat sehingga diharapkan akan memberikan efek jera," harapnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai hal ini konsekuensi dari korupsi yang dilakukan secara sistemik, jadi harus ada perubahan sistem dalam Pertamina, agar secara jelas tidak akan ada lagi korupsi yang seolah-olah legal.  

"Karena itu perubahan harus dilakukan segera. Jika tidak dilakukan perubahan sistemik, maka tidak mustahil setiap Dirut Pertamina dengan kedudukannya selalu akan menikmati hasil korupsi yang seolah-olah menjadi wajar saja," ungkapnya kepada Monitorindonesia.com, Kamis (4/7/2024).

"Ya jika sudah mengetahui bahwa ada korupsi yang terjadi secara sistematik tapi tidak mau merubahnya, maka sama saja dengan menyetujui adanya korupsi. Cukup alasan dan dasar untuk menahan setiap tersangka korupsi," tandasnya.

Diberitakan, bahwa KPK kembali menetapkan dua tersangka dari pengembangan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 yang menyeret mantan direktur Pertamina, Karen Agustiawan.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (2/7/2024).

Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu disusul dengan alat bukti yang cukup. Hanya saja Tessa enggan unjuk membeberkan identitas daripada dua tersangka yang dimaksud dan baru akan disampaikan secara resmi melalui konferensi persnya.

"Proses penyidikan saat ini masih berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," imbuh Tessa.

Sementara itu, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Maryono dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Majelis hakim berkeyakinan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sementara Karen Agustiawan memutuskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. "Tim advokat akan banding," ujar kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, Selasa (25/6/2024).

Menurut Luhut, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak memiliki hati. Sebab tidak ada keharusan bagi kliennya dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun.

"Karena ikut 'tertidur' hukum dan hati nurani dalam putusan itu. Tidak ada perbuatan dan conflict of interest dinyatakan salah dan melawan hukum. Negara tidak ada rugi dinyatakan ada kerugian negara. Ada perintah jabatan, tidak dibahas. Dan lain sebagainya," tegas dia.