KPK Hadirkan Anggota BPK Pius Lustrilanang di Sidang Kasus Suap Sorong

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juli 2024 15:01 WIB
Pius Lustrilanang saat di KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Pius Lustrilanang saat di KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Angggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang dihadirkan dalam persidangan dugaan suap pengondisian temuan BPK di Sorong, Papua Barat Daya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Pius secara daring. “Kalau tidak salah karena memang kesibukan yang dari para saksi ini (Pius), ada beberapa saksi yang dihadirkan secara online,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Asep tak mau memerinci keterangan Pius di persidangan. Asep mengatakan keterangan Pius memperjelas kasus suap di Sorong.

“Ini disebutnya hikmah dengan adanya covid-19, untuk bersaksi itu, tidak harus selalu dihadirkan langsung di persidangan. Bisa juga melalui online,” ucap Asep.

Nama Pius sempat digadang-dagang terseret kasus ini. Sebab, KPK menemukan sejumlah dokumen dan catatan keuangan terkait kasus suap di BPK di ruang kerja Pius. Lembaga Antirasuah meyakini barang itu berkaitan erat dengan perkara.

Pius masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, ruang kerjanya digeledah dan disegel KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong berlangsung.

Kasus ini bermula ketika adanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di wilayah Papua Barat Daya. Kabupaten Sorong diketahui mendapatkan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle mencoba berkomunikasi membahas masalah itu dengan Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung pada Agustus 2023.

Efer dan Maniel merupakan representasi dari Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, sedangkan Abu, dan David mewakili Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing. Mereka membahas pemberian duit panas untuk mengatur penilaian BPK.

Kesepakatan awal, uang diberikan secara bertahap di berbagai tempat oleh Efer dan Maniel. Salah satunya, yakni di hotel yang ada di Sorong. Yan selalu mendapatkan laporan penyerahan dana tersebut. Di sisi lain, Abu, dan David menyerahkannya ke Patrice. Dana panas disamarkan dengan sebutan titipan. 

KPK menemukan uang Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex yang diyakini disiapkan untuk Patrice. Bukti awal dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Mereka semua kini ditahan selama 20 hari sampai 3 Desember 2023. KPK berhak memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan penyidik nantinya.