DPR Sahkan RUU Kepariwisataan, Novita Hardini: Pariwisata Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 2 Oktober 2025 9 jam yang lalu
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini. (Foto. Rizal)
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini. (Foto. Rizal)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang baru disahkan bukan sekadar produk hukum, melainkan wujud komitmen bangsa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata.

“Dengan membuat paket-paket undang-undang yang terus berpihak kepada rakyat, terima kasih buat kita semua. Saya juga mengucapkan terima kasih atas undangan untuk bisa berdiskusi dengan rekan-rekan semua,” ujar Novita dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bersama Koordinator Wartawan Parlemen di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Novita menjelaskan, pihaknya di Komisi VII DPR merasa bersyukur atas lahirnya revisi undang-undang kepariwisataan yang baru. 

“Ini tidak hanya sekadar produk undang-undang saja, tapi juga bentuk dan wujud cinta kami sebagai bangsa Indonesia yang berharap Indonesia bisa maju di segala bidang, terutama melalui sektor pariwisata,” tegasnya.

Menurutnya, pariwisata dapat menjadi instrumen penting bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Hal ini juga diharapkan dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami berharap melalui RUU Kepariwisataan yang baru disahkan ini, target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen di tahun-tahun mendatang bisa tercapai melalui sektor pariwisata,” kata Novita.

Novita menekankan bahwa pariwisata tidak boleh hanya berpusat pada kawasan ekonomi khusus. 

“Kami di Komisi VII mendorong agar pariwisata ini bisa merata dan berkelanjutan, sehingga mampu menjadi pendongkrak PAD di setiap daerah,” jelasnya.

Novita juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam ekosistem pariwisata. 

“Undang-undang ini menekankan bahwa negara harus hadir menciptakan iklim investasi bagi pariwisata nasional. Itu dimulai dari pendidikan manusia yang berkualitas dengan paradigma pariwisata. Tidak boleh hanya dibebankan ke pemerintah pusat, tapi juga harus ada gotong royong antara pemerintah pusat, provinsi, daerah, swasta, dan masyarakat sekitar,” paparnya.

Ia menambahkan, kontribusi pariwisata terhadap ekonomi nasional cukup besar dan tidak boleh diabaikan. Karena itu, Komisi VII DPR berharap UU Kepariwisataan dapat menjadi solusi atas kebocoran ekonomi di sektor pariwisata.

“Poin lainnya adalah bagaimana promosi pariwisata juga dilindungi melalui undang-undang ini. Jadi kami ingin memastikan pariwisata benar-benar menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi bangsa,” ujar Novita.

Dalam kesempatan itu, Novita membuka ruang diskusi dengan awak media. “Saya lebih suka diskusi interaktif, nanti saya akan berikan kesempatan juga kepada Pak Trubus. Terima kasih,” tutupnya.

 

 

 

 

 

Topik:

RUU Kepariwisataan Komisi VII DPR Novita Hardini DPR RI Pariwisata Indonesia Pertumbuhan Ekonomi PAD Daerah Undang-Undang Pariwisata