Satgas BLBI Diperpanjang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juli 2024 14:32 WIB
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto & Menkeu Sri Mulyani saat Serah Terima Penetapan Status Penggunaan Aset Eks BLBI.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto & Menkeu Sri Mulyani saat Serah Terima Penetapan Status Penggunaan Aset Eks BLBI.

Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang terseret dugaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tinggal menunggu proses lelang laku. 

“Sudah kami laksanakan [lelang aset Tommy]. Kami tinggal menunggu,” kata Hadi saat konferensi pers di kantornya, Jumat (5/7/2024). 

Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI itu meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan pasal 26 ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022 untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis. 

Hadi menegaskan perlu adanya terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur. 

Secara terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban berujar, pasal pendayagunaan tersebut akan dipakai sambil menunggu lelang aset Tommy laku. 

“Sambil menunggu lelangnya laku atau tidak makanya yang statement pak menkopolhukam tadi menjadi penting soal pendayagunaan,” tutur Rionald. 

Sebelumnya, DJKN telah tiga kali melakukan pelelangan set Tommy namun tak kunjung laku. Ia juga mengatakan, tidak terdapat penawaran yang diterima DJKN atas aset milik Tommy Soeharto.

“Satu mungkin karena harga, kedua mungkin dikira barang bermasalah. Tapi itu biasa namanya lelang kan ada sitaan kejaksaan juga laku," kata Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto, Kamis (25/1/2024).

Penyebab aset tersebut tak kunjung laku, kata dia, karena harga yang tinggi dan masyarakat mengira aset tersebut barang bermasalah. Tak hanya itu, pihaknya berencana akan melakukan lelang ulang aset Tommy pada tahun ini.

Seperti diketahui, harga dari aset Tommy sebenarnya sudah mengalami penurunan. Semula bernilai Rp 2,425 triliun. Lalu pada lelang selanjutnya diturunkan menjadi Rp 2,151 triliun. Setelah dua kali tidak laku, aset ditawarkan seharga Rp 2,064 triliun.

Selain itu, batas jaminan aset juga sempat berubah, sebelumnya Rp 1 triliun menjadi Rp 430 miliar dan terakhir turun lagi menjadi Rp 420 miliar. Kala itu, satgas BLBI membuka opsi pelelangan terhadap aset itu tak lagi dalam satu paket, melainkan terpisah.

Berikut daftar aset Tommy Soeharto yang tidak laku dilelang:

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4 atau Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22 atau Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5 atau Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3 atau Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.