Menkeu Purbaya Sindir Satgas BLBI: Banyak Janji, Hasil Tak Optimal

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 September 2025 18:03 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan kemungkinan untuk tidak lagi melanjutkan upaya penagihan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan tanpa menghasilkan capaian yang signifikan.

Purbaya menilai pengalaman Satgas BLBI yang dibubarkan pada akhir 2024 menjadi bahan evaluasi penting. Kala itu, Kemenkeu sempat melontarkan wacana pembentukan Komite Khusus BLBI sebagai pengganti masa tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI yang berakhir pada Desember 2024.

Saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/9/2025), Purbaya menegaskan bahwa penagihan piutang BLBI akan ditentukan secara selektif, kasus per kasus. 

Ia juga membuka peluang untuk tak mengejar pengemplang BLBI apabila pengembalian ke negara tidak optimal dan hanya membuat gaduh. 

"Nanti saya akan lihat seperti apa case-nya, tapi kalau memang betul-betul hanya gaduh aja, saya selesaikan aja. Kita kan mesti lihat ke depan. Saya enggak tahu, kalau lihat ke belakang udah bisa dapat enggak uang-uangnya [piutang BLBI]. Ternyata enggak dapat juga sampai sekarang kan. Sudah berapa tahun?" ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/9/2025). 

Purbaya mengungkapkan, ia menerima laporan bahwa Satgas BLBI yang dibentuk lewat Keppres No. 30/2023 dinilai terlalu muluk dalam menjanjikan capaian. Kenyataannya, hasilnya tidak optimal.  

Hingga 5 September 2024, Satgas BLBI baru berhasil mengumpulkan Rp38,88 triliun. Angka tersebut belum mencapai separuh dari target Rp110 triliun.

"Satgas BLBI itu sudah berapa tahun hidupnya? Tiga tahun terakhir kan? Apa dapatnya? Kalau enggak ada, berarti emang enggak ada duitnya, udah habis. Tapi saya akan lihat seperti apa. Tapi kalau memang cuma menimbulkan keributan, enggak usah. Kita fokus ke depan, bangun ekonomi, kaya bareng," tuturnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan pembentukan Komite BLBI, Purbaya menegaskan belum ada keputusan. Ia menilai, apabila pembentukan komite hanya bisa menawarkan janji-janji tanpa realisasi, maka tidak akan dilakukan. 

Purbaya menambahkan, apabila masih ada piutang BLBI yang bisa dikejar, maka akan dilakukan tanpa perlu membentuk komite khusus. 

"Cuma bikin keributan aja. Kalau emang bisa dapat, kejar langsung, enggak usah pake komite-komite. Itu aja yang pentingnya. Itu cuma mau gaya-gaya kali," katanya.

Sebelumnya, Kemekeu masih memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri bagi sejumlah pihak yang memiliki utang kepada negara terkait dana BLBI. Kebijakan itu sempat digugat ke PTUN Jakarta oleh beberapa pihak, termasuk Menkeu dan Kemenkeu sebagai tergugat.

Salah satu penggugat adalah putri Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. Namun, Purbaya menyebut Tutut sudah mencabut gugatannya. Meski pencegahan ke luar negeri terhadap Tutut masih berlaku, ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan diperpanjang.

"Gini, yang jelas [pencegahan] itu enggak akan kita ubah. Tadi kan ada expired time-nya kan? Kita enggak akan perpanjang kira-kira," pungkas Purbaya. 

Topik:

menteri-keuangan purbaya-yudhi-sadewa blbi satgas-blbi