Purbaya soal Usul Legalisasi Thrifting: Tak Ada Toleransi untuk Barang Ilegal
Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menutup pintu rapat-rapat bagi wacana legalisasi impor pakaian bekas atau thrifting. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya menanggapi aspirasi sejumlah pedagang Pasar Senen yang sebelumnya mengadu ke DPR agar aktivitas thrifting dilegalkan. Para pedagang beralasan, bisnis ini telah menghidupi jutaan orang dan berlangsung bertahun-tahun.
"Saya nggak peduli pedagangnya. Pokoknya barang yang masuk ilegal, saya berhentiin," kata Purbaya di sela kegiatan Ecoverse 2025, Kamis (20/11/2025).
"Saya nggak mungkin buka pagar untuk barang-barang ilegal," tegas Purbaya.
Sebelumnya, para pedagang mengusulkan agar aktivitas thrifting di Indonesia dilegalkan. Rifai Silalahi, pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, mempertanyakan mengapa negara lain bisa melegalkan thrifting, sementara di Indonesia tidak.
Ia bahkan menekankan bahwa sekitar 7,5 juta orang menggantungkan penghidupannya pada bisnis thrifting.
“Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai saat Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Menurut Rifai, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memberantas thrifting dari sumbernya justru berpotensi memutus mata pencaharian jutaan masyarakat yang selama ini bertahan dari bisnis tersebut.
Topik:
purbaya-yudhi-sadewa thrifting baju-bekas-impor