KPK Bakal Periksa Surya Paloh!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Juli 2024 15:53 WIB
Ketum Partai NasDem, Surya Paloh (Foto: Istimewa)
Ketum Partai NasDem, Surya Paloh (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun peluang diperiksanya Surya Paloh berkaitan dengan Green House di Kepulauan Seribu yang diduga pembangunannya menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).

"Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan Green House ini. Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapa pun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mendorong KPK untuk mengusut Green House milik pimpinan partai politik yang diduga dibangun menggunakan uang Kementan. 

Hal itu disampaikan Djamaludin dalam sidang tuntut terhadap SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat baru-baru ini.

"Ada pembangunan Green House di Pulau Seribu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga," kata Djamaludin.

Djamaludin meminta KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaam korupsi. Dia berharap KPK dapat mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara SYL.

"Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di Republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini".

"Tapi, tak apa-apa lah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," tutupnya.