KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina, Sudah Ada Tersangka 'HK dan YA'

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juli 2024 09:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sedang mendalami unsur pidana dalam empat pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). 

Pengusutan didasari atas temuan informasi dalam kasus sebelumnya yang menyeret mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

“Jadi, ada hal baru yang kami temukan pada saat melakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen Agustiawan),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (5 /7/2024).

Asep enggan memerinci informasi mendetailnya demi menjaga kerahasiaan penanganan perkara. Namun, dia menyebut ada perusahaan asing yang terlibat.

“Ini terkait dengan PT CCL (Corpus Christi Liquefaction) yang ada di luar negeri ya,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). 

Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. 

Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA. 

Topik:

KPK Korupsi LNG