Kejari OKU-Sumsel Tetapkan Eks Kepala BPBD OKU Tersangka Korupsi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juli 2024 09:46 WIB
Kejari OKU menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja di BPBD OKU. (Foto: Antara)
Kejari OKU menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja di BPBD OKU. (Foto: Antara)

Baturaja, MI - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menetapkan AK, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Belanja dan Jasa tahun anggaran 2022.

"Ada dua orang pejabat di BPBD OKU yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AK selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU serta JN selaku Bendahara BPDB OKU tahun 2022," ujar Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Jumat (5/7/2024).

Setelah dilakukan rangkaian proses hukum yang cukup panjang, Tim Jaksa Penyidik Kejari OKU melakukan rilis terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut. "Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 25 orang," ucapnya.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: PRINT – 01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. "Saat ini, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Baturaja selama 20 hari kedepan," pungkasnya.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini kedua tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belanja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022).

"Berdasarkan perhitungan audit oleh Inspektorat OKU ditemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp428.397.237," terangnya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara berintegritas sampai dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang," tegasnya. (AM)

Berita Terkait