Kejagung Tunggu Salinan Putusan Untuk Eksekusi Harvey Moeis

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Harvey Moeis (Foto: Istimewa)
Harvey Moeis (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk mengeksekusi Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah. 

“Kita nunggu salinan resminya secara lengkap,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (28/10/2025).

Anang mengatakan bahwa jaksa eksekutor harus berhati-hati dalam menjalankan perintah eksekusi. Ia mengatakan bahwa jaksa eksekutor harus menjalankan semua perintah hakim sesuai dengan vonis yang telah inkrah.

Anang menegaskan tidak ada masalah dalam pelaksanaan perintah eksekusi terhadap Harvey Moeis. Karena, terpidana kasus korupsi tata kelola komoditas timah tersebut saat ini masih tetap berada ditahanan. 

“Toh juga diam masih ditahan kan enggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan kan juga tetap ditahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anang memastikan bahwa jaksa eksekutor akan langsung mengeksekusi Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah menerima salinan putusan. 

“Itu eksekutornya akan segera dilaksanakan oleh Jakarta Selatan ya, Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah pada tingkat banding. 

Sebelumnya Harvey dijatuhi vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).

Putusan banding yang memperberat hukuman Harvey Moeis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (13/02/2025). 

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar kepada Harvey subsider 8 bulan masa tahanan. 

"Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan," kata Hakim.

Dalam putusan banding, Majelis Hakim juga menambah kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara terhadap Harvey dari awalnya sebesar Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika Harvey tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu yang telah ditetapkan. Maka, harta benda milik Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Lalu, apabila Harvey tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut. Maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Topik:

Kejagung Harvey Moeis Korupai Tata Kelola Timah