Licik! Manajer PT Antam Cs Jual Sisa Hasil Tambang ke Smelter Gunakan Dokumen Palsu 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Juni 2023 15:44 WIB
Kendari, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di PT Antam, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Manajer PT Antam inisial HA, Manager Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM), GL dan Direktur PT PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) inisial AA. "Penyidik telah menetapkan ketiganya dan dilakukan juga penggeledahan di rumah maupun di kantor masing-masing tersangka untuk mengumpulkan barang bukti," kata Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian, Rabu (7/6). Patris menerangkan bahwa kasus ini terkait kerja sama operasi (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu dan perusahaan daerah (Perusda) Sultra dengan luas area pertambangan 22 hektar di Blok Mandiodo yang merupakan lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam. Penyidik telah menyita dokumen dari hasil penggeledahan yang berkaitan dengan proses pertambangan di area PT Antam. Dijelaskannya, bahwa dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, hasil tambang nikel itu hanya sebagian kecil menyerahkan ke PT Antam sebagai pemilik IUP. "Jadi hasil sisa tambang ini kemudian dijual di smelter yang lain dengan menggunakan dokumen palsu dan beberapa perusahaan tambang yang lainnya," tuturnya. Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pidana korupsi. (LA) #Manajer PT Antam