Licik! Manajer PT Antam Cs Jual Sisa Hasil Tambang ke Smelter Gunakan Dokumen Palsu
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
7 Juni 2023 15:44 WIB
![Licik! Manajer PT Antam Cs Jual Sisa Hasil Tambang ke Smelter Gunakan Dokumen Palsu](https://monitorindonesia.com/2023/06/PT-Antam.jpg)
Kendari, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di PT Antam, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Manajer PT Antam inisial HA, Manager Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM), GL dan Direktur PT PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) inisial AA.
"Penyidik telah menetapkan ketiganya dan dilakukan juga penggeledahan di rumah maupun di kantor masing-masing tersangka untuk mengumpulkan barang bukti," kata Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian, Rabu (7/6).
Patris menerangkan bahwa kasus ini terkait kerja sama operasi (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu dan perusahaan daerah (Perusda) Sultra dengan luas area pertambangan 22 hektar di Blok Mandiodo yang merupakan lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam.
Penyidik telah menyita dokumen dari hasil penggeledahan yang berkaitan dengan proses pertambangan di area PT Antam.
Dijelaskannya, bahwa dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, hasil tambang nikel itu hanya sebagian kecil menyerahkan ke PT Antam sebagai pemilik IUP.
"Jadi hasil sisa tambang ini kemudian dijual di smelter yang lain dengan menggunakan dokumen palsu dan beberapa perusahaan tambang yang lainnya," tuturnya.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pidana korupsi. (LA)
#Manajer PT Antam
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
![Sekdaprov Sultra Dinilai Lepas Tangan soal Anggaran Makan dan Minum Tak Wajar! Ketua Umum (Ketum) Jangkar Sultra, Rasidin (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-umum-jangkar-sultra-rasidin.webp)
Sekdaprov Sultra Dinilai Lepas Tangan soal Anggaran Makan dan Minum Tak Wajar!
12 jam yang lalu
Nusantara
![Amran Ali: Buah Simalakama dari Ekspansi Tambang Nikel dan Risiko Lingkungan Anggota Komisi I DPRD Maluku Utara, Amran Ali (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-i-dprd-maluku-utara-amran-ali-foto-istimewa.webp)
Amran Ali: Buah Simalakama dari Ekspansi Tambang Nikel dan Risiko Lingkungan
26 Juli 2024 13:54 WIB
Hukum
![Kejagung Periksa 6 Saksi Korupsi Emas 109 Ton, 3 di Antaranya Pegawai PT Antam Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-11.webp)
Kejagung Periksa 6 Saksi Korupsi Emas 109 Ton, 3 di Antaranya Pegawai PT Antam
24 Juli 2024 00:23 WIB
Hukum
![FPM Sultra Anti Korupsi Desak KPK Periksa Pj Wali Kota Kendari Muhamad Yusuf atas Dugaan Korupsi APBD FPM Sultra Anti Korupsi Geruduk Kantor KPK. (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-spanduk-anti-korupsi-terpampang-di-gedung-kpk.webp)
FPM Sultra Anti Korupsi Desak KPK Periksa Pj Wali Kota Kendari Muhamad Yusuf atas Dugaan Korupsi APBD
19 Juli 2024 18:30 WIB
Ragam
![Diduga Ada Aktor Bermain, Ditjen Hubla Didesak Selesaikan Masalah Jalur Kapal Cepat di Pulau Cempedak Front Pencari Keadilan Indonesia (FPKI) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/fpki-ditjen-hubla.webp)
Diduga Ada Aktor Bermain, Ditjen Hubla Didesak Selesaikan Masalah Jalur Kapal Cepat di Pulau Cempedak
19 Juli 2024 01:53 WIB
Nusantara
![Front Masyarakat Lingkar Tambang Minta Kejati Sultra Berpihak kepada Masyarakat soal Kejahatan Lingkungan di Wilayah Pertambangan Bombana Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kejati-sultra.webp)
Front Masyarakat Lingkar Tambang Minta Kejati Sultra Berpihak kepada Masyarakat soal Kejahatan Lingkungan di Wilayah Pertambangan Bombana
17 Juli 2024 19:07 WIB