Eks Pimpinan KY: Andai Penetapan Johnny G Plate Tersangka Tebang Pilih, Pasti 4 Menteri dari Partai Koalisi Sebelumnya Tak Jadi Tersangka dan Dibui Karena Korupsi 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Juni 2023 15:10 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G senilai Rp 8 triliun lebih disebut-sebut bermuatan politik atau juga tebang pilih. Apalagi saat ini merupakan tahun politik. Meski, pihak Partai NasDem tempat bernaung Johnny G Plate itu menghormati penegakan hukum pemberantasan korupsi sepanjang dilakukan tidak tebang pilih untuk kepentingan politik jelang pemilu 2024. Namun isu-isu liat muatan politiknya hingga saat ini masih terus berkembang di masyarakat. Kejaksaan Agung, pemerintah, dan koalisi parpol pendukung pemerintah menjelaskan Johnny Plate ditangkap dan ditahan itu murni hukum. Pasalnya, Kejagung tidak mungkin juga menersangkakan dan menahan seorang menteri tanpa dua alat bukti kuat. Mantan pimpinan Komisi Yudisial 2010-2015, Imam Anshori Saleh menegaskan, bahwa di masa kepemimpinan Presiden Jokowi hingga dua periode bukan kali ini saja menteri terbelit kasus korupsi. Selain Johnny Plate ada Idrus Marham (Golkar), Imam Nahrawi (PKB), Edhy Prabowo (Gerindra), dan Julian Batubara (PDIP). Maka jika sejak awal aparat penegak hukum tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan pembantu Jokowi, Menteri sebelumnya kemungkinan tidak sampai dijebloskan ke penjara. Pasalnya para menteri terjerat kasus hukum itu dari partai koalisi sama dengan Johnny G Plate dari NasDem. "Andai pemerintah "tebang pilih" penersangkaan Johnny Plate berlatar belakang politik, pasti empat menteri (yang semuanya dari parpol koalisi pemerintah) tidak dijadikan tersangka dan dibui karena korupsi," ungkap Imam kepada Monitor Indonesia, Rabu (7/6). Jadi, lanjut Saleh, dugaan penetapan tersangka Johnny Plate karena aroma politik bisa diabaikan. Fakta lain, kata dia, kerugian keuangan dari kasus BTS 4G ini nyata, terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Jadi unsur pidananya jelas, tidak mengada-ada. "Dengan dua indikator yang diuraikan di atas menunjukkan bahwa kasus BTS 4G ditangani Kejaksaan Agung memang berlatar belakang hukum karena merupakan tindak pidana," bebernya. Namun demikian, soal murni tidaknya itu kelak akan dibuktikan dalam persidangan nanti. Termasuk secara transparan bakal diketahui aliran dana sebesar Rp 8 T itu, apakah hanya dinikmati Johnny Plate dkk. "Atau ke partai atau pihak-lain seperti tim sukses pemenangan capres Anies Baswedan," pungkasnya. (LA)