Richard Eliezer Bakal Bebas 31 Januari 2024!
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
7 Juni 2023 13:38 WIB
![Richard Eliezer Bakal Bebas 31 Januari 2024!](https://monitorindonesia.com/2023/02/Richard-Eliezer-1.jpg)
Jakarta, MI - Kemenkumham menyatakan terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dikabarkan akan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 31 Januari 2024.
“Bebas murni 31 Januari 2024,” ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi pada Selasa (6/6).
Seperti dikethuia bahwa, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada Rabu (15/2) lalu.
Richard Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Dibandingkan dengan empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan. Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Putri Candrawathi divonis berupa pidana penjara 20 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Kemudian Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun pidana penjara.
Keempat terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis masing-masing. Namun upaya tersebut ditolak. (LA)
#Richard Eliezer Bakal Bebas
Berita Terkait
Hukum
![Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri Truk galian C mengantri tanah untuk menutup laut Jawa kawasan PIK 2 sampai 4 (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tambah-galian-c-ilegal.webp)
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
4 jam yang lalu
Hukum
![Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka! Ilustrasi - Judi Online (Judol) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/judi-online-6.webp)
Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka!
7 jam yang lalu
Hukum
![16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/peneliti-indonesia-corruption-watch-icw-diky-anandya.webp)
16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
21 jam yang lalu