Abdul Fickar: Tak Ada Alasan yang Tepat untuk Mencabut Kewenangan Jaksa Sidik Korupsi, Kecuali...

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Juni 2023 03:41 WIB
Jakarta, MI - Sejumlah advokat mengajukan judical review atau uji materi sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Bahkan, mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut. Mananggapi hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai secara wilayah jangkauan Kejaksaan lebih luas dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Kejaksaan akan lebih mudah dalam pemberantasan korupsi. Fickar melihat jaksa perlu memiliki kewenangan menyidik kasus tipikor, karena kemampuan KPK itu terbatas untuk menangani tipikor dibandingkan luasnya Indonesia. "Karena itu masih dibutuhkan peran jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum tipikor,” kata Fickar, Selasa (6/6). Berdasarkan Undang-undang tentang Kejaksaan, jaksa berwenang dan bertindak selaku penuntut umum. Di samping itu, kata Fickar jaksa juga bisa bertindak selaku penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara tindak pidana khusus termasuk tipikor. "Oleh karena itu, sepanjang ketentuan dalam UU kejaksaan belum dicabut, maka selain KPK yang berwenang menyidik tipikor, kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai penyidik tipikor," katanya. "Saya kira tidak ada alasan yang tepat untuk mencabut kewenangan jaksa, kecuali penyidik ASN diperkuat sedemikian rupa dengan memberikan independensi yang penuh,” imbuhnya. (LA)

Topik:

KPK Jaksa