KPK Jebloskan Bekas Komisaris Wika Beton ke Penjara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Juni 2023 01:59 WIB
Jakarta, MI - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). "Tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto), terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6). Pengumuman tersangka dipimpin langsung Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. Dalam duduk perkaranya, debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka menghubungi Dadan untuk berkomunikasi mengenai penanganan perkara okleh advokat Yosep Parera. Heryanto dan Yosep juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Heryanto juga diduga meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara yang sedang diurus di MA terkait dengan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman, agar dihukum bersalah sekaligus mengecek pengurusan PK yang tengah berproses di MA mengenai KSP Intidana. Dadan lalu disebut menyatakan kesiapannya membantu pengurusan perkara tersebut sekaligus mengawasi pekerjaan Yosep Parera. Dadan juga diduga mendapat imbalannya berup suntikan dana. Kemudian, Maret 2022, Yosep berkomunikasi dengan Dadan untuk menginformasikan mengenai perkara KSP Intidana dan mengenai komposisi majelis hakim yang bakal memutus perkara tersebut. Lalu, Heryanto mengajak Dadan ke kantor Yosep di Semarang, Jawa Tengah. Di sana, Dadan menginisiasi untuk menghubungi Hasbi Hasan terjait dengan bantuan dalam mengurus perkara yang dimaksud. Dadan diduga merupakan penghubung Hasbi kepada pihak-pihak yang tengah berperkara tersebut. Untuk pengurusan MA baik kasasi dan PK dimaksud, Heryanto Tanaka menyerahkan kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali transfer dengan total senilai Rp11,2 miliar. Sebagian diberikan kepada Hasbi Hasan Dadan bersama Hasbi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.  (LA)

Topik:

KPK MA Wika Beton