Habis Patrice Terbitlah Plate, Siapa Berikutnya?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Juni 2023 22:23 WIB
Jakarta, MI - Penetapan tersangka Johnny G Plate dikasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo menambah daftar Sekretaris Jenderal Partai Nasdem. Johnny G Plate adalaha Sekjen NasDem kedua setelah Patrice Rio Capella yang tersangkut dugaan korupsi. Tak main-main, dugaan korupsinya merugikan negara sekitar Rp 8 triliun berdasarkan audit BPKP. Johnny G Plate menjalani pemeriksaan tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dua pemeriksaan sebelumnya Johnny berstatus sebagai saksi. Johnny G Plate menjalani pemeriksaan pertama kali pada 14 Februari 2022 dan pemeriksaan keduanya dilaksanakan pada 15 Maret 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana menyebut bahwa Johnny G Plate diperiksa setelah adanya hasil LHP BPKP yang menyebut ada kerugian negara dengan total Rp 8 triliun dalam kasus BTS Kominfo. Ketut menyebut materi pemeriksaan Johnny G Plate terkait dengan kerugian negara yang ada. Pemeriksaan ketiga tersebut dilakukan kepada Johnny G Plate untuk mendalami terkait dengan ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara sampai dengan Rp 8 triliun lebih tersebut. Pada saat dipanggil dua kedua kalinya oleh Kejagung, pihak Kejagung masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam skandal kasus korupsi BTS 4G tersebut. Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut dicecar sebanyak 51 pertanyaan selama 9 jam dalam pemeriksaan pertamanya. Johnny mengaku memberikan pernyataan telah memberikan keterangan sesuai dengan yang ia ketahui sebagai saksi. Pada pemeriksaan keduanya, Menkominfo menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Saat itu, ia harus menjawab sebanyak 26 pertanyaan dari tim penyelidik Kejagung. Pemeriksaan ketiga, Kejagung memeriksa Johnny G Plate terkait dengan aliran dana kepada adiknya, yakni Gregorius Alex Plate (GAP). Sebelumnya, adik Johnny G Plate tersebut telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Kejagung masih belum bisa memberikan rincian siapa saja saksi yang dihadirkan bersama dengan Johnny G Plate dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam kasus tersebut, GAP diduga telah menerima fasilitas dari Kemkominfo terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G, meskipun ia tidak mempunyai jabatan atau ikatan hukum dengan Kominfo. Sementara itu, Kejagung telah mengantongi bukti keterlibatan Johnny dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020 - 2022. Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami temuan BPKP terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek tersebut. Johnny seperti mengikuti jejak Rio Patrice Capella sebagai sesama Sekjen Partai Nasdem yang terlibat korupsi. Bedanya, Johnny Plate saat itu jabat Menkominfo dan dijebloskan Kejagung. Sementara Rio Patrice Capella ditangani KPK. Rio tercatat terlibat dalam kasus suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Menurut putusan, Rio diduga menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Sumatera Utara oleh kejaksaan yang menjerat Gatot dan Evi. Dalam kasus itu, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya diduga memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, pegawai staf magang di kantor OC Kaligis. Pemberian suap itu dilakukan supaya Rio mau membantu Gatot supaya tidak diusut sebagai tersangka dalam kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Rio kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Rio. Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik. Alhasil Rio tidak bisa menggunakan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik hingga Desember 2019. Dalam kasus Johnny G Plate, Kejagung saat ini terus memeriksa sejumlah saksi untuk meperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Sebelum Johnny G Plate, Kejagung sudah sejumlah tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS). Yang terbaru Kejagung menetapkan satu tersangka lagi, yakni WP orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan. Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (LA)