Johnny G Plate dan Barang Bukti Korupsi BTS Kominfo Dilimpahkan ke Kejari Jaksel 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Juni 2023 22:03 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II barang bukti dan tersangka eks Menkominfo Johnny Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Jum'at (9/6). Dengan demikian, politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu akan segera menjalani persidangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan penyerahan itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) "Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka JGP kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ketut. Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tambah Ketut, tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. "Terhitung sejak 09 Juni 2023-28 Juni 2023," kata Ketut. Dalam kasus ini, Johnny G Plate disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Kemudian, kata Ketut, ia juga disangkakan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Saat ini jaksa menyiapkan surat dakwaan," jelas Ketut. Menurut Ketut, pelimpahan tahap II ini merupakan perkembangan dari perkara proyek BTS Kominfo. Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, lanjut Ketut, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (LA)