Dokumen Impor Emas Batangan Beredar di Media Sosial, 10 Perusahaan Diduga Bermain HS Code 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Juni 2023 19:57 WIB
Jakarta, MI - Dokumen impor emas batangan yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus impor emas Rp 47,1 T beredar di media sosial. Dokumen itu diunggah oleh akun Twitter Si Pablo @logikapolitikid. Seperti dilihat Monitor Indonesia, Jum'at (9/6), bahwa dalam cuitannya, Si Pablo menyebut ada permainan oknum ANTAM & HRT* terkait kasus impor emas dengan cara mengubah HS Code. "Si Pablo dapat bukti HS Code yang Dimanipulasi. Gimana sih cara ANTAM & HRT* Nyedot duit Negara? Neh gue jelasin dari awal yah…," cuitnya. Dalam show thread-nya, Si Pablo menyebut permainan oknum terkait kasus Impor emas dengan cara mengubah HS Code. Dalam cuitannya, Si Pablo juga mencolek alias ngetag akun Twitter Menteri BUMN Erick Thohir. "HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi dengan tarif BM 5% dimanipulasi dengan HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0%," jelasnya. Dari permainan memanipulasi HS Code tersebut, lanjut Si Pablo, kerugian negara tercatat sekitar Rp 2.9 Triliun. Yang diuntungkan jelas adalah perusahaan importir emas. Si Pablo juga menuliskan 10 perusahaan yang diduga bermain HS Code. Yakni: 1. PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) 2. PT Bhumi Satu Inti (BSI) 3. PT Karya Utama Putra Mandiri (KUPM) 4. PT Indo Karya Sukses (IKS) 5. PT Viola Davina (VD) 6. PT Royal Rafles Capital (RRC) 7. PT Lotus Lingga Pratama (LLP) 8. PT Jardin Traco Utama (JTU) 9. PT Suka Jadi Logam (SJL) 10. PT Indah Golden Signature (IGS) [embed]https://twitter.com/logikapolitikid/status/1666689183866568704?t=sK0D4jw9Vigp_T8Vc9sMHg&s=19[/embed] Kendati demikian, secara hukum belum diketahui pasti apakah 10 perusahaan itu terlibat dalam kasus tersebut atau tidak. Sebab, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi emas impor yang sedang disidik. "Ada lebih dari 7 PT yang bermain HS code, gimana negara gak rugi coba bos Erick Thohir. Mau sampai kapan permainan mafia ini dibiarin bos. Tolong disimak Kejaksaan RI. Itu baru dari permainan HS Code. Ada lagi modus agar bisa nyedot duit negara selain HS Code," lanjut Si Pablo dalam show thread-nya. Si Pablo menjelaskan produksi emas dari perusahaan-perusahaan tersebut memang ditujukan untuk ekspor. Karena lebih menguntungkan. Sebab, emas yang diekspor tidak ada PPN-nya. "Lalu ada beberapa perusahaan tambang yang dokumennya dicatat sebagai barang ekspor untuk menghindari PPN. Padahal posisi emasnya tetap di dalam negeri alias masih di Indonesia," ungkapnya. "Kurang gila apa coba mafia-mafia ini mengeruk duit negara dan selama ini dibiarin gitu aja. Kalo bos Erick Thohir gak mampu sikat Mafia ini, tolong Pak Jokowi dilirik yah," tambah Si Pablo.