Kemenkeu Sebut Data yang Dipaparkan Firli Bahuri ke DPR Kasus Lama, Kecuali Andhi Pramono Mantan Kepala Bea Cukai Makassar 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Juni 2023 17:38 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti pemaparan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (7/6) kemarin soal data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan. Kemenkeu menyatakan data tersebut merupakan kasus lama dan sejalan dengan hasil koordinasi selama ini bersama PPATK, KPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. "Data yang dipaparkan tersebut merupakan informasi yang termasuk dalam transaksi janggal Rp349 triliun yang dikirimkan oleh PPATK ke APH, dimana sebagian besar sudah ditindaklanjuti, baik oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu maupun KPK," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Jum'at (9/6). Diketahui, dalam paparan Ketua KPK hanya menyebutkan daftar 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, serta tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut merupakan pegawai Kemenkeu. Prastowo menjelaskan dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan merupakan pegawai Kemenkeu, yakni Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Rinas (konsultan pajak), serta Veronica Lindawati (swasta). "Adapun dari sembilan orang yang merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu tersebut, lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga orang berstatus tersangka, dan satu orang sebagai saksi," jelasnya. Kesembilan orang dimaksud yakni Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan), Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi tahun 2010, 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, uang pengganti Rp565 juta), serta Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan). Kemudian, Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan) serta Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi tahun 2021, 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, uang pengganti 18.425 dolar AS, 14.400 dolar Singapura, dan Rp50 juta). Lalu, Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding tahun 2020, 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta), serta Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi). Selanjutnya, Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi tahun 2023, 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta, uang pengganti Rp2,37 miliar) serta Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi tahun 2023, 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta, uang pengganti Rp8,24 miliar). Kecuali Andhi Pramono, Prastowo menyebutkan kasus yang melibatkan delapan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019. (LA)