Kemenkeu Sebut Data yang Dipaparkan Firli Bahuri ke DPR Kasus Lama, Kecuali Andhi Pramono Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
9 Juni 2023 17:38 WIB
![Kemenkeu Sebut Data yang Dipaparkan Firli Bahuri ke DPR Kasus Lama, Kecuali Andhi Pramono Mantan Kepala Bea Cukai Makassar](https://monitorindonesia.com/2023/06/vmpoadbopd.jpg)
Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti pemaparan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (7/6) kemarin soal data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan.
Kemenkeu menyatakan data tersebut merupakan kasus lama dan sejalan dengan hasil koordinasi selama ini bersama PPATK, KPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
"Data yang dipaparkan tersebut merupakan informasi yang termasuk dalam transaksi janggal Rp349 triliun yang dikirimkan oleh PPATK ke APH, dimana sebagian besar sudah ditindaklanjuti, baik oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu maupun KPK," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Jum'at (9/6).
Diketahui, dalam paparan Ketua KPK hanya menyebutkan daftar 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, serta tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut merupakan pegawai Kemenkeu.
Prastowo menjelaskan dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan merupakan pegawai Kemenkeu, yakni Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Rinas (konsultan pajak), serta Veronica Lindawati (swasta).
"Adapun dari sembilan orang yang merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu tersebut, lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga orang berstatus tersangka, dan satu orang sebagai saksi," jelasnya.
Kesembilan orang dimaksud yakni Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan), Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi tahun 2010, 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, uang pengganti Rp565 juta), serta Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).
Kemudian, Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan) serta Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi tahun 2021, 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, uang pengganti 18.425 dolar AS, 14.400 dolar Singapura, dan Rp50 juta).
Lalu, Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding tahun 2020, 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta), serta Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi).
Selanjutnya, Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi tahun 2023, 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta, uang pengganti Rp2,37 miliar) serta Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi tahun 2023, 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta, uang pengganti Rp8,24 miliar).
Kecuali Andhi Pramono, Prastowo menyebutkan kasus yang melibatkan delapan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019. (LA)
Berita Terkait
Hukum
![Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat! Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kekuasaan yang memiliki batas waktu. Ia mengingatkan, apabila sudah masanya kekuasaan tersebut selesai maka harus diterima.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/megawati-soekarnoputri-1.webp)
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
44 menit yang lalu
Hukum
![Mangkir! KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita 1 Agustus 2024, Langsung Ditahan? Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/juru-bicara-kpk-tessa-mahardika.webp)
Mangkir! KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita 1 Agustus 2024, Langsung Ditahan?
3 jam yang lalu
Hukum
![Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
8 jam yang lalu
Politik
![Ormas Keagamaan Mulai Berebut Jatah Kelola Tambang, DPR Minta Pemerintah Cabut PP Nomor 25 Tahun 2024 Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Ormas Keagamaan Mulai Berebut Jatah Kelola Tambang, DPR Minta Pemerintah Cabut PP Nomor 25 Tahun 2024
9 jam yang lalu
Hukum
![Mbak Ita, Ketua Komisi D DPRD Jatim Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono dan Rahmat Djangkar jadi Tersangka Korupsi Ketua Komisi D DPRD Jatim Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang, Mbak Ita (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-komisi-d-dprd-jatim-alwin-basri.webp)
Mbak Ita, Ketua Komisi D DPRD Jatim Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono dan Rahmat Djangkar jadi Tersangka Korupsi
10 jam yang lalu