Bidik TPPU hingga Gratifikasi, KPK Yakin Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Bukan Pelaku Tunggal 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Juni 2023 14:12 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang diduga dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kami akan terus kembangkan pada proses penyidikan tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jum'at (9/6). Selain itu, KPK juga mencari kaitan antara kasus gratifikasi Andi Pramono dengan dugaan permainan dalam izin ekspor-impor barang. Kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, jika didapati dugaan pelanggaran maka ia meyakini bahwa Andhi bukanlah pelaku tunggal. “Kalau modusnya seperti itu, pasti tidak sendiri. mungkin stafnya atau bahkan atasannya kita nggak tahu. Ini tentu akan didalami lebih lanjut,” kata Alex. Permainan proses perizinan barang ekspor dan impor ini, jelas Alex, telah banyak menyebabkan kerugian negara, sehingga KPK akan terus menelusuri aliran transaksi Andhi Pramono. “Kemungkinan besar akan menimbulkan kerugian negara. misalnya tarif yg dibebankan kepada pihak importir atau eksportir lebih rendah dari ketentuan. pasti ada kerugian negaranya,” ungkapnya. KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di Rumah Mewah yang ditinggali mertua Andhi di Batam, Selasa (6/6). Kemudian dilakukan penyitaan barang bukti elektronik dan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris. Begitu pula penggeledahan di rumah Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Makassar, Andi Pramono di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, yang ditemukan sejumlah dokumen dan barang elektronik. (LA) #Bea Cukai Makassar

Topik:

KPK Bea Cukai