Mangkir! KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita 1 Agustus 2024, Langsung Ditahan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2024 2 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryanti Rahayu atau Ita tidak hadir dalam panggilan penyidik terkait dugaan rasuah di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Selasa (30/7).

Dia meminta penjadwalan ulang pada 1 Agustus 2024. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ita sebagai saksi dalam kasus ini. Dia dipanggil bersama dengan sang suami yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.

“Kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).

Tessa menjelaskan, Ita meminta jadwal ulang karena ia mengaku sudah lebih dulu terjadwal untuk menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD Tahun 2024. “Jadi informasinya sudah disampaikan kemarin,” ungkapnya.

Sementara itu, KPK sudah memeriksa suami Ita, Alwin Basri terkait kasus ini. Namun, Tessa tak menjelaskan lebih rinci soal materi pemeriksaan yang digali dari Alwin.

“Tentunya saksi yang hadir didalami terkait pengetahuannya terkait perkara yang sprindiknya sudah kami bacakan,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Selain itu, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.

Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.