Bawaslu Siap Kawal Putusan MK

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 15 Juni 2023 22:04 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pemilu akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK sebelumnya memutuskan menolak uji materill terhadap norma sistem pemilu terbuka. "Bawaslu menghargai putusan MK yang esensi mengawal proses demokrasi dan akan mengawal putusan MK tersebut," jelas Anggota Bawaslu RI, Puad kepada wartawan, Kamis (15/6). Dia menyampaikan, berdasarkan putusan MK, tahapan pemilu serentak 2024 tidak ada perubahan secara teknis penyelenggaraan Pemilu "Secara teknis tidak ada yang mengalami perubahan pasca hadirnya putusan MK," ujarnya. Dia menambahkan, putusan MK tehadap uji mateill sistem pemilu ini, menegaskan bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. "Sebab regulasi kepemiluan masih menggunakan sistem proporsional yang dilaksanakan secara terbuka," tandasnya.     #Bawaslu Siap Kawal Putusan MK #Bawaslu Apresiasi MK