Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Ketua Komite Kadin Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo  

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Juni 2023 19:53 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Muhammad Yusrizki merupakan tersangka kedelapan dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun itu. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyebut, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatanannya sebagai Direktur Basis Utama Prima. Kuntadi memaparkan penyidik terlebih dahulu memanggil saudara Muhammad Yusrizki selaku Dirktur Utama BUP sebagai saksi, di mana selaku Direktur Utama PT BUP ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo. Ia diduga di dalam peranannya ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditetapkan terlebih dahulu. "Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi. Yusrizki pernah diperiksa beberapa kali sebagai pejabat di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan barang yang diduga turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo. Kejagung sebelumnya sudah menetapkan tujuh orang tersangka , yakni: 1. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. Galubang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 4. Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment 5. Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy 6. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate 7.  Windi Purnama,selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) Enam dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA, IH, dan Johnny G Plate. Keenam perkara tersebut segara akan disidangkan. Sedangkan tersangka Windi Purnama masih berproses. (LA) #Ketua Komite Kadin