PN Jaksel Terima Gugatan Praperadilan MAKI Soal TPPU Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Juni 2023 23:40 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima gugatan praperadilan yang dimohonkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal tidak diterapkannya pasal pencucian uang terhadap para tersangka korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo. “Sidang perdana dijadwalkan Senin tanggal 26 Juni 2023,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Sabtu (17/6). Adapun hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin dan menyidangkan perkara, yakni Hendra Utama Sutardodo. Djuyamto menjelaskan, sidang perdana diagendakan membacakan permohonan praperadilan yang dihadiri kedua belah pihak. “Agendanya ya pembacaan permohonan praper kalau kedua pihak hadir,” katanya. Ia menyebut, PN Jakarta Selatan bakal melayangkan surat panggilan kepada pemohon dan termohon untuk hadir pada sidang perdana. “Senin (19/6) besok panggilan dikirimkan,” katanya. Diketahui, gugatan Praperadilan diajukan oleh MAKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPHI) pada Kamis (15/6), terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL dengan pihak termohon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dan pimpinan Komisi III DPR RI. MAKI menggugat praperadilan Kejagung terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. “Gugatan praperadilan bertujuan mengejar pelaku yang lebih besar dan lebih luas,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (LA)