PN Jaksel Terima Gugatan Praperadilan MAKI Soal TPPU Korupsi BTS Kominfo
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
17 Juni 2023 23:40 WIB
![PN Jaksel Terima Gugatan Praperadilan MAKI Soal TPPU Korupsi BTS Kominfo](https://monitorindonesia.com/2023/03/Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpeg)
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima gugatan praperadilan yang dimohonkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal tidak diterapkannya pasal pencucian uang terhadap para tersangka korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo.
“Sidang perdana dijadwalkan Senin tanggal 26 Juni 2023,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Sabtu (17/6).
Adapun hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin dan menyidangkan perkara, yakni Hendra Utama Sutardodo. Djuyamto menjelaskan, sidang perdana diagendakan membacakan permohonan praperadilan yang dihadiri kedua belah pihak. “Agendanya ya pembacaan permohonan praper kalau kedua pihak hadir,” katanya.
Ia menyebut, PN Jakarta Selatan bakal melayangkan surat panggilan kepada pemohon dan termohon untuk hadir pada sidang perdana. “Senin (19/6) besok panggilan dikirimkan,” katanya.
Diketahui, gugatan Praperadilan diajukan oleh MAKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPHI) pada Kamis (15/6), terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL dengan pihak termohon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dan pimpinan Komisi III DPR RI.
MAKI menggugat praperadilan Kejagung terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. “Gugatan praperadilan bertujuan mengejar pelaku yang lebih besar dan lebih luas,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (LA)
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Pupsenkum)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-13.webp)
Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
5 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Garap Petinggi Bank Milik Taipan Robert Budi Hartono terkait TPPU Emas 109 Ton Staf Legal PT BCA Tbk berinisial LA diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU emas 109 ton dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang (Foto: Menara BCA/Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-bank-bca.webp)
Kejagung Garap Petinggi Bank Milik Taipan Robert Budi Hartono terkait TPPU Emas 109 Ton
7 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Tangkap Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, DPO Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD inisial SDH (kaos merah) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kejagung-tangkap-juru-bayar-bekang-kostrad-cibinong-dpo-korupsi-kredit-briguna-rp-55-miliar.webp)
Kejagung Tangkap Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, DPO Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
10 jam yang lalu