Abdul Fickar: Jika Penyelidikan Korupsi Kementan Kepentingan Politik, KPK Akan Terjebak Menjadi "Lembaga Politik Murahan"

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Juni 2023 00:48 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal tahun 2023 melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Jauh sebelum menggelar penyelidikan terhadap kasus ini, KPK telah melalui proses panjang di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). KPK menyatakan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan berawal dari laporan masyarakat. Kendati, penyelidikan kasus ini disebut-sebut untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2024. Pasalnya Kementan saat ini dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo yang merupakan politikus partai Nasional Demokrat (NasDem) yang mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden (Capres) 2024. Ditambah lagi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang ditangani Kejaksaan Agung yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, juga kader partai NasDem itu. Berangkat dari hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa jika apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni penegakan hukum, itu memang tugas dan kegiatan keseharian. Tetapi, tegas dia, jika secara sengaja KPK digunakan sebagai alat untuk mendiskriditkan pihak tertentu, atau komisioner tertentu sengaja menggunakan momentum ini untuk kepentingan politiknya, maka KPK sendiri akan terjebak menjadi "lembaga politik murahan". "Ini sangat disayangkan. Jika ini yang terjadi saya merasa sedih dan kecewa karena ada kesengajaan merusak KPK yang akan terjebak menjadi lembaga politik murahan," ujar Abdul Fickar kepada Monitor Indonesia, Sabtu (17/6). Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini memang tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, yang diduga menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Pengusutan ini dilakukan, kata KPK, tidak ada hubungannya dengan unsur politik. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pengusutan dugaan kasus korupsi itu telah dilakukan KPK sejak awal tahun 2023. "Penyelidikan sudah lama. Sejak awal tahun 2023. Jauh sebelum penyelidikan, tentu juga ada proses panjang di pengaduan masyarakat sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (15/6). Ali Fikri juga menjelaskan proses penyelidikan yang masih berlanjut hingga tahun 2024 ini tak ada hubungannya dengan unsur politik. "Bisa dimaklumi karena memang sudah masuk menjelang tahun politik 2024. Tapi kami pun harus ingatkan, stop narasi berbasis asumsi tersebut," kata Ali. Dia pun menegaskan setiap perkara yang diusut KPK, dilakukan secara profesional. "Setiap penetapan tersangka oleh KPK kami pastikan karena atas dasar kecukupan alat bukti dan kami pertanggungjawabkan nantinya di persidangan," tegas Ali. "Sudah banyak contoh perkara yang selalu dinarasikan kriminalisasi dan politis, namun itu semua tidak terbukti, hanya asumsi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan atas perkara dimaksud," imbuh Ali. (LA)