KPK Pastikan Pungli Rp 4 Miliar Terjadi di Rutan Gedung Merah Putih

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Juni 2023 21:36 WIB
Jakarta, MI - Rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri dari 4 cabang yakni di Gedung Merah Putih, Gedung Lama KPK (Kav CI), Pomdam Jaya dan Angkatan Laut (AL). Saat ini KPK memastikan pungutan liar (pungli) yang mencapai Rp 4 miliar terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. "Kemarin dugaannya kan yang di Rutan Merah Putih KPK. Tapi tentu nanti pendalaman-pendalaman untuk perbaikan sistem pasti kami akan juga lakukan potensi potensi terjadi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/6). Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait pegawai KPK yang terlibat dalam pungli tersebut. Termasuk peran dalam menawarkan transaksi pungli di Rutan KPK. "Penyelidikan secara teknis, nanti penyidikan tentu dimulai ketika sudah ada surat perintah penyidikan ya itu pemberian pemberian pungli itu biar tersangka-tersangkanya bisa keluar atau gimana, oke ini yang masih terus kami dalami," ujarnya. "Lebih lanjut ya karena secara SOP, secara kerja-kerja di rutan KPK itu sangat ketat sebenarnya ya makanya kemudian kami dalami apa yang kemudian diberikan itu ya 'jasa' yang diberikan, kalau kemudian betul ada dugaan pidananya," lanjut dia. Namun Ali enggan memaparkan siapa saja yang terlibat dalam pungli di Rutan Gedung Merah Putih KPK. KPK kini melakukan rotasi pegawai di setiap rumah tahanan, untuk meminimalisir terjadinya pungli di rutan KPK lainnya. "Rotasi mutasi tadi itu kan proses administratif yang kemudian diambil segera oleh KPK. Ya untuk meminimalisir terjadinya yang berulang di rutan itu sendiri sehingga diganti oleh, pegawai baru dan ditempatkan pada unit unit yang memudahkan nantinya dalam proses pemeriksaan," pungkasnya. Sebelumnya, Dewas KPK merespons dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Berdasar temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022 mencapai Rp4 miliar. "Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (19/6). Penerimaan pungli tersebut ditemukan dalam beberapa cara. Di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga. Meski begitu, belum diungkapkan pihak-pihak yang terlibat pungli tersebut. (LA)

Topik:

KPK Rutan pungli