Korupsi Waskita Karya Rp 2,5 T, Kejagung Dalami Peran Senior Relationship Manager Bank Mandiri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Juni 2023 20:36 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Senior Relationship Manager Bank Mandiri, inisial WNM sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Pemeriksaan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi kasus korupsi yang menyeret Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya, Destiawan Soewardjono (DES). "Saksi yang diperiksa yaitu WNM selaku Senior Relationship Manager Bank Mandiri, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama tersangka DES," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (20/6). Sekadar Informasi, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kelima tersangka tersebut adalah Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kemudian, THK (Taufik Hendra Kusuma) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 202, HG (Haris Gunawan) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020 Lalu pihak swasta yaitu NM (Nizam Mustafa) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya dan yang terakhir Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. Rugikan Negara Rp 2,5 Triliun Kejagung menyatakan nilai kerugian dari korupsi Waskita Karya ini bisa lebih dari Rp2,5 trilun. Kerugian tersebut akibat dana yang dipalsukan para tersangka. "Perlu kami klarifikasi jumlah yang dipalsukan Rp2,5 triliun. Belum tentu itu merupakan kerugian negara, yang kami sampaikan yang fiktif adalah Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi belum lama ini. Kuntadi membeberkan uang haram tersebut ada yang digunakan untuk kegiatan manajemen Waskita maupun di luar kegiatan manajemen. Menurut dia, kerugian Rp2,5 triliun tersebut masih bisa berubah. Pasalnya, perkara ini masih dalam penyidikan umum. “Ada kemungkinan berkurang, ada juga yang bisa bertambah. Nanti secara teknis perhitungan kerugian negara BPKP yang lebih tepat,” pungkasnya. (LA)