Mabes Polri Terima Memori Banding Teddy Minahasa

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Juni 2023 17:41 WIB
Jakarta, MI - Mabes Polri merima memori banding Teddy Minahasa atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. “Hari ini (Kamis (22/6) memori bandingnya (Teddy Minahasa) diterima,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. [caption id="attachment_527637" align="alignnone" width="600"] Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: MI/Aswan)[/caption] Setelah menerima memori banding tersebut, pihaknya akan mempelajari terkait memori banding Teddy Minahasa atas putusan PTDH terkait kasus narkotika yang menjeratnya. “Kemudian akan dipelajari dulu tentunya,” jelas Ramadhan. Diketahui, mantan Kapolda Sumatera itu dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) usai terbukti bersalah terkait kasus menjual narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram. Teddy juga telah divonis penjara seumur hidup atas kasus narkoba. (AL)