5 Juta Ton Ore Nikel Ilegal Diekspor ke China Diduga Berasal dari Sulawesi dan Maluku Utara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Juni 2023 01:06 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel ilegal ke China. Dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok tersebut berlangsung selama lebih dari dua tahun. "Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria, Jumat (23/6). Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai China. Kondisi itu terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai China. "(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," ucap Dian. Adapun, ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi dan Maluku Utara. Di mana, dua daerah tersebut merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia. Ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab sebelumnya, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019. (AL)

Topik:

KPK Nikel