Mahkamah Agung Adili Ferdy Sambo, Lanjut Hukuman Mati Atau Tidak?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Juni 2023 17:12 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Selain mantan Kadiv Propam Polri yang divonis banding hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan anak buahnya itu, MA juga sudah mulai mengadili Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang dihukum 20 tahun penjara. "Nomor register Ferdy Sambo 813 K/Pid/2023. Nomor regsiter Putri Candrawathi 816 K/Pid/2023," ujar jubir MA, hakim agung Suharto kepada wartawan, Jumat (23/6). Selain pasutri itu, MA juga sudah menerima berkas untuk Kuat Maruf dengan nomor 815 K/Pid/2023 dan Ricky Rizal Wibowo dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023. Meski demikian, MA belum mengumumkan hakim agung yang mengadilinya. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi. "Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5). Djuyamto menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing. "PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023," kata Djuyamto. "Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon," pungkasnya. (AL)