Kala Eks Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Bharada E Bersatu Bela Hasto Dikritik

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Maret 2025 15:08 WIB
Febri Diansyah - Ronny Talapessy - Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah)
Febri Diansyah - Ronny Talapessy - Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah)

Jakarta, MI - Mantan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, kini bersatu membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) pemilihan umum 2019 yang menyeret Harun Masiku.

Terkait hal itu, muncul kritikan. Salah satunya datang dari mantan penyidik KPK. Yakni mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyesalkan keputusan Febri yang juga mantan Juru Bicara KPK itu.

"Tapi ini bukan yang pertama. Dulu dia pernah membela Sambo (Ferdi Sambo) lalu menjadi pengacara SYL (Syahrul Yasin Limpo) yang terjerat korupsi. Sekarang dia masuk jadi tim pengacara Hasto," kata Novel dikutip Monitorindonesia.com, Jumat (14/3/2025).

Novel awalnya menyinggung riwayat Febri selepas mundur sebagai Jubir KPK pada Desember 2019. Sebagai pengacara, Febri justru membela tersangka korupsi. "Padahal dia pernah bertugas di KPK dan mengambil posisi sebagai aktivis antikorupsi," kata Novel.

Usai membela Sambo dan SYL, Febri kini menjadi pengacara Hasto. Sekjen PDIP itu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus suap dan perintangan penyidikan.

Menurut Novel, Febri bukan hanya terlibat aktif dalam membela Hasto di meja persidangan, namun ia menilai Febri juga ingin membentuk persepsi publik terhadap kasus yang menimpa Hasto.

"Sekarang yang bersangkutan juga menjadi pembela dalam kasus Hasto, bahkan pembelaan yang dilakukan cukup progresif. Maksudnya tidak hanya di pengadilan, tapi juga ingin membentuk persepsi di publik," jelas Novel.

Novel menyesalkan Febri seperti mengabaikan jejak Hasto dan PDIP dalam pelemahan KPK di tahun 2019 silam. Langkah Febri yang kini menjadi pembela tersangka korupsi tidak sejalan dengan riwayatnya sebagai aktivis antikorupsi.

"Padahal saat kasus Harun Masiku dan Hasto terjadi, yang bersangkutan sebagai Juru Bicara KPK. Belum lagi peran dari Hasto dkk yang melemahkan KPK/pemberantasan korupsi dari berbagai cara. Dari semua hal tersebut, saya hanya bisa menanggapi kebangetan. Itu saja," pungkasnya.

Kawan Novel, Praswad Nugraha juga menyoroti itu. Bahwa Paraswad mengatakan bahwa Febri mengetahui teror yang dialami tim penyidik KPK saat ingin melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). 

Namun, Ia menilai keputusan yang diambil eks jubir KPK itu untuk membela Hasto seperti melupakan apa yang terjadi kepada penyidik ketika saat itu.

"Perlu diingat bahwa yang bersangkutan mengetahui peristiwa OTT terhadap Harun Masiku yang gagal di PTIK malam itu, bagaimana situasi teror yang dialami tim penyelidik dan penyidik KPK di lapangan, diintervensi, dan bahkan dicoba untuk dikriminalisasi dan difitnah saat sedang melaksanakan salat di masjid PTIK," kata Praswad, Jumat (14/3/2025).

Praswad menyebut, keputusan yang diambil Febri untuk bergabung dengan tim hukum Hasto menambah rekam jejak dalam keberpihakannya terhadap tersangka korupsi.

"Langkah Febri Diansyah yang memilih menjadi kuasa hukum Hasto Kristiyanto menambah daftar jejak Febri Diansyah dalam keberpihakannya kepada para tersangka korupsi. Setelah dirinya juga pernah berhadapan dengan KPK di pengadilan saat menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo yang berakhir dengan terbukti bersalah," jelasnya.

Praswad mengatakan, walaupun Febri tidak pernah menjabat sebagai penyidik namun dia seharusnya memiliki tanggung jawab moral untuk tidak melakukan pembelaan terhadap koruptor sebagai mantan juru bicara KPK.

"Meskipun Saudara Febri Diansyah tidak pernah menjabat penyidik KPK dan tidak pernah menyusun konstruksi pembuktian perkara selama bekerja di KPK, yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban moral untuk tidak menggunakan predikat mantan pegawai sebagai tiket untuk membela koruptor demi kepentingan pribadi," ungkapnya.

Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan hal tersebut menjadi hak Febri sebagai seorang pengacara. Pun kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, bekas pengacara Ferdy Sambo yakni Arman Hanis dan Febri Diansyah akan bergabung sebagai tim hukum untuk membela kliennya menghadapi KPK di persidangan. 

Ronny menuturkan, tim hukum yang akan membela Hasto Kristiyanto terdiri dari 17 orang. Antara lain; Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny B Talapessy, Arman Hanis, Febri Diansyah, A Patramijaya, Erna Ratnaningsih, Johannes Oberlin, L Tobing, Alvon Kurnia Palma, dan Rasyid Ridho, S.H. Kemudian, Duke Arie W, Triwiyono Susilo, Abdul Rohman, Willy Pangaribuan, Bobby Rahman Manalu, Rory Sagala, Annisa Eka, dan Fitria Ismail.

Adapun sidang kasus korupsi Hasto digelar perdana hari ini. Jaksa KPK mendakwa Hasto dengan pasal suap dan perintangan penyidikan.

Topik:

Hasto Ferdy Sambo KPK