Hasto Yakin Bahwa Kasus yang Menjeratnya Merupakan Bentuk Kriminalisasi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Maret 2025 15:06 WIB
Sekertaris Jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Ist)
Sekertaris Jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Sekertaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto meyakini bahwa kasus yang menjerat dirinya adalah bentuk kriminalisasi. Sebab apa yang telah didakwakan terhadap dirinya merupakan pengulangan dari suatu pokok perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal ini sampaikan Hasto usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," kata Hasto.

Kendati, Hasto menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dengan baik sampai sidang berakhir. Ia yakin bahwa Hakim akan menegakan keadilan.

"Karena itulah saya mengikuti seluruh proses hukum ini dengan sebaik-baiknya, karena kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan," jelasnya.

"Semuanya demi untuk membangun suatu negara hukum, tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali," ujarnya.

Sebagai informasi, Hasto didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah (mantan terpidana kasus Harun Masiku), Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku sebesar 57.350 dolar Singapura atau Rp 600 juta.

Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain didakwa melakukan suap, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan perkara korupsi buron Harun Masiku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Hasto memerintahkan Harun untuk merusak ponselnya lewat ajudannya yang bernama Kusnadi.

Dalam dugaan suap, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Topik:

Sekjen PDIP Hasto Sidang Perdana Hasto Kasus Harun Masiku KPK