Korupsi Jalan Layang Tol MBZ Rugikan Rp 510 M, Tronton Dilarang Lewat, Pelaku hanya Divonis 4 Tahun


Jakarta, MI - Proses hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) di rute Jakarta-Cikampek hingga kini masih berlanjut di pengadilan.
Penyimpangan yang terjadi dalam proyek ini telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, mencapai Rp 510 miliar. Dugaan korupsi ini muncul akibat adanya penyimpangan dalam perhitungan volume dan kualitas konstruksi jalan layang yang dibangun, yang jauh dari standar yang telah ditetapkan.
Selain kerugian finansial yang besar, proyek Jalan Layang Tol MBZ juga menghadapi masalah teknis, jalan layang tersebut ternyata tidak dapat digunakan oleh semua jenis kendaraan sebagaimana desain dan perencanaan awal.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menangani perkara ini dan telah berhasil membawa sejumlah pejabat terkait ke dalam tahanan sebagai bagian dari proses hukum.
Mereka adalah eks Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite, dan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.
Dalam dakwaan jaksa serta keterangan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di persidangan, terungkap bahwa dugaan korupsi dalam proyek tersebut melibatkan berbagai tindakan melawan hukum.
Dono, Sofiah, Yudhi, hingga Tony diduga sengaja mengubah spesifikasi khusus pada Jalan Layang Tol MBZ sehingga tidak sesuai dengan desain awal.
Mereka bahkan menurunkan volume dan mutu steel box girder. Komponen ini adalah balok utama jembatan dengan bentuk kotak berongga.
“Dengan cara tidak mencantumkan tinggi girder pada dokumen penawaran, sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design,” ungkap jaksa.
Pada desain awal, steel box girder berbentuk V shape ukuran 2,80 meter x 2,05 meter dengan bentangan 30 meter. Namun, pada dokumen lelang, spesifikasi girder itu berubah menjadi bentuk U shape ukuran 2,672 meter x 2 meter dengan bentangan 60 meter.
Saat proyek memasuki tahap pelaksanaan, spesifikasi girder kembali mengalami perubahan. Ukurannya menyusut menjadi 2,350 meter x 2 meter, tetap dengan bentangan 60 meter.
“Mengakibatkan fungsi dari jalan tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV, dan golongan V,” papar jaksa.
Kendaraan golongan III ke atas meliputi truk tronton hingga trailer.
Selain steel box girder, para pelaku juga disebut mengurangi mutu beton. Diduga, mereka sengaja tidak memasukkan klasifikasi mutu beton K-500 yang disyaratkan dalam Dokumen Spesifikasi Khusus dengan kuat tekan fc’ 41,5 MPa.
Dokumen perencanaan setelah kontrak disepakati dengan KSO (kerjasama operasi) Waskita Ascet justru memasukkan nilai mutu beton fc’ 30 MPa. Akibatnya, hasil mutu beton yang dihasilkan setelah konstruksi hanya fc’ 20 MPa sampai dengan fc’ 25 MPa.
Kualitas beton juga menjadi faktor penting dalam menentukan apakah sebuah jembatan dapat dilalui oleh jenis kendaraan tertentu. Dengan mutu beton sebesar 25 MPa, Jalan Layang Tol MBZ hanya mampu menahan beban kendaraan kecil hingga truk ringan yang termasuk dalam golongan II.
Sedangkan, agar sebuah jembatan dapat digunakan oleh kendaraan golongan III, IV, dan V, diperlukan beton dengan kekuatan tekan minimal 27 MPa.
Hal ini juga menjadi salah satu materi yang disampaikan auditor BPKP, Kristianto, saat dihadirkan sebagai ahli untuk terdakwa Dono.
“Hasil pengujian mereka menyatakan bahwa untuk standar tertentu, maka jalan ini tidak nyaman dan tidak aman, terutama dalam sisi keamanan untuk dilalui kendaraan golongan III ke atas,” jelas Kristianto, Rabu (12/3/2025).
Kerugian Negara Akibat Fraud
Dalam persidangan, jaksa meminta Kristianto, untuk menjelaskan secara rinci besarnya kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek Jalan Layang Tol MBZ.
Kristianto mengungkapkan bahwa kerugian negara timbul karena hasil yang didapatkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. “Penghitungan jadi sebenarnya berapa yang seharusnya dibangun, kemudian faktualnya yang dibangun berapa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam menghitung kerugian ini, BPKP juga berdiskusi dan merujuk pada data ahli konstruksi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). BPKP juga meminta mereka menghitung selisih harga kualitas beton hingga menemukan kekurangan pekerjaan steel box girder.
Hasil audit BPKP menyimpulkan, kekurangan volume pekerjaan struktur beton mengakibatkan kerugian Rp 347.797.997.376,90; kekurangan mutu beton menimbulkan kerugian Rp 19.537.521.412,50, dan kekurangan pekerjaan steel box girder Rp 142.749.742.699.
“Jadi total keseluruhan Rp 510.085.261.485,41. Tadi yang sudah dijelaskan dari awal sampai berkesimpulan ada kerugian keuangan negara ini tertuang di dalam laporan BPKP bidang investigasi nomor PE 03 tahun 2003 tanggal 29 Desember 2023. Betul?” tanya jaksa. “Betul,” paparnya.
Vonis Ringan bagi Pelaku Korupsi Tol MBZ, Tak Lebih dari 4 Tahun
Dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Layang Tol MBZ, hanya Dono yang masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara empat terdakwa lainnya, yakni Djoko, Yudhi, Sofiah, dan Tony, sudah dinyatakan bersalah.
Namun, hukumannya tidak lebih dari 4 tahun meski kerugian negara mencapai Rp 510 miliar. Djoko dan Yudhi hanya dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan subsidair.
Sementara itu, Sofiah dan Tony dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primair.
Topik:
jalan-layang-tol-mbz kasus-korupsi tol-mbz