Korupsi Jual Beli Gas: KPK Tahan Eks Direktur PT PGN, Negara Rugi Rp 203,3 Miliar


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait kasus korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2016-2019, pada Jumat (11/4/2025).
Tersangka tersebut adalah mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (ISW).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menggungkapkan bahwa, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
"Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," tutur Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/4/2025).
Asep menyampaikan, kerugian negara dalam kasus jual beli gas ini mencapai 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 203,3 miliar (berdasarkan kurs 2017 Rp 13.559).
"BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024, di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15.000.000," bebernya.
Kata dia, penyidik KPK sudah memeriksa 75 orang saksi dan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut perkara yang menyebabkan kerugian negara sejumlah 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).
KPK juga telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi, yang mencakup rumah, kantor, maupun tempat tertutup lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai sebesar 1 juta dolar AS.
Konstruksi Perkara
Pada 19 Desember 2016, dewan komisaris dan direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun 2017. Namun, dalam RKAP tersebut, tidak tercantum rencana kerja sama atau pembelian gas dari PT IAE.
Asep menuturkan, PT IAE mendapatkan alokasi gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan rencana penyerapan gas PT IAE (pasca-realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik) pada tahun 2017 sebesar 10MMSCFD, tahun 2018 sebesar 15MMSCFD, dan tahun 2019 sebesar 40MMSCFD.
Pada bulan Agustus 2017, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir (Head of Marketing PT PGN) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader gas termasuk PT Isargas guna menjadi Local Distributor Company (LDC) PT PGN.
Pada 31 Agustus 2017, Adi Munandir melaksanakan perintah Danny Praditya untuk menghubungi Sofyan selaku Direktur PT IAE terkait kerja sama pengelolaan gas.
Pada 5 September 2023, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir untuk melakukan pertemuan dengan pihak Isargas Grup di kantor PT PGN guna membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas.
Dalam pembahasan tersebut, Sofyan selaku perwakilan dari Isargas Grup menyampaikan arahan dari Iswan Ibrahim untuk meminta uang muka sebesar 15 juta dolar AS berkaitan dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN.
Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang PT Isargas kepada pihak lain. Hal ini kemudian dilaporkan oleh Adi Munandir kepada Danny Praditya.
Asep menjelaskan bahwa pada rentang waktu September hingga Oktober 2017, Danny Praditya menginstruksikan Tim Marketing PT PGN, yakni Adi Munandir dan Reza Maghraby, untuk menyusun kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE. Padahal, penyusunan kajian tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab divisi pasokan gas (gas supply) PT PGN, bukan tim pemasaran.
Lebih lanjut, pada 10 Oktober 2017 dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi ‘’Update Komersial’’ yang antara lain berisi Isargas Grup menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan skema advance payment.
Isargas Grup disebut juga menawarkan peluang akuisisi sebagian atau seluruh saham Isargas kepada PT PGN.
Lalu, Pada 20 Oktober 2017 dalam rapat BOD PT PGN, Danny Praditya bersama-sama Tim Pasokan Gas dan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi sebagai berikut:
a. Tim Pasokan Gas menyampaikan update pasokan gas PT PGN bahwa pasokan gas di Jawa Timur secara keseluruhan tidak mencukupi kebutuhan pasokan gas di masa mendatang dan alokasi gas yang dimiliki PT PGN akan mengalami penurunan di tahun 2019 dan 2021. Update ini dibuat karena adanya perintah Danny Praditya setelah rapat BOD tanggal 10 Oktober 2017.
b. Tim Marketing menyampaikan update isu komersial terkait rencana kerjasama dengan Isargas antara lain sebagai berikut:
- Isargas menyampaikan penawaran penjualan sebagian gas bumi yang dikuasainya dari pasokan gas Lapangan BD-HCML kepada PGN dengan meminta adanya skema uang muka karena Isargas membutuhkan dana untuk membayar utang atau kewajiban ke pihak lain.
- Kerja sama pengelolaan gas dan infrastruktur meliputi semua lokasi/wilayah yang dimiliki Isargas baik di Jawa Barat maupun di Jawa Timur.
- Peluang untuk dilakukannya akuisisi atas sebagian/seluruh kepemilikan Isargas oleh PT PGN.
Pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN, perwakilan PT IAE dan perusahaan-perusahaan lain di bawah Isargas Grup menandatangani beberapa dokumen terkait kerja sama di antara mereka.
Dokumen yang dibuat antara lain adalah Kesepakatan Bersama (KB) antara PT PGN dan PT Inti Alasindo dan PT Isar Aryaguna dan PT Inti Alasindo Energy tanggal 2 November 2017 yang ditandatangani oleh Danny Praditya, Mirza Soekma, Iswan Ibrahim, dan Sofyan.
Pada 2 November 2017, PT Inti Alasindo Energi dan PT PGN menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) berdasarkan Kesepakatan Bersama Nomor 2354/IAE/XI/2017, yang ditandatangani oleh Danny Praditya dan Sofyan.
Di hari yang sama, ditandatangani pula KB terkait skema pembayaran di muka antara PT PGN, PT Isargas, PT Inti Alasindo Energi, dan PT Isar Aryaguna, yang ditandatangani oleh Danny Praditya, Iswan Ibrahim, dan Sofyan.
Selain itu, juga disepakati KB pemanfaatan infrastruktur antara PT PGN dan PT Isargas, yang ditandatangani oleh Direktur Infrastruktur dan Teknologi PT PGN, Dilo Seno Widagdo, bersama Iswan Ibrahim.
“Bahwa pada tanggal 7 November 2017, Saudara S (Sofyan) selaku Direktur PT IAE mengirimkan invoice tagihan 15 juta dolar AS kepada PT PGN untuk pembayaran di muka atas transaksi jual beli gas. Pada tanggal 9 November 2017, tagihan ini dibayar oleh PT PGN sebesar 15 juta dolar AS,” ujar Asep.
Uang tersebut seluruhnya digunakan oleh PT IAE sebagaimana disebutkan dalam klausul KB pembayaran di muka yaitu untuk membayar kewajiban atau utang PT IAE dan/atau Isargas Grup kepada pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan kegiatan jual beli gas dengan PT PGN.
Seperti kepada PT Pertagas Niaga (PTGN) sejumlah 8 juta dolar AS yang merupakan utang PT JGI dan PT SCI kepada PT Pertagas Niaga. Kemudian PT BANK BNI sebesar 2 juta dolar AS yang merupakan utang PT SCI kepada Bank BNI. Kepada PT Isar Aryaguna sebesar 5 juta dolar AS yang merupakan utang PT Isargas.
Kemudian, pada 12 Desember 2017, Untung yang mewakili PT IAE selaku Pemberi Fidusia dan Danny Praditya selaku Penerima Fidusia menandatangani Akta Jaminan Fidusia nomor 06 di Notaris Pratiwi Handayani yang menyatakan bahwa pemberi fidusia menyerahkan Jaminan Fidusia kepada penerima fidusia berupa pipa distribusi milik PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16 miliar untuk menjamin uang 15 juta dolar AS yang sudah diterima oleh PT IAE dari PT PGN terkait pelaksanaan KB pembayaran di muka.
Pada April-Juli 2018, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra selaku konsultan yang dipakai oleh PT PGN melakukan due diligence atas rencana akuisisi Isargas Grup oleh PT PGN. Hasilnya menyatakan Isargas Grup tidak layak diakuisisi oleh PT PGN.
“Bahwa pada tanggal 5 April 2019, setelah PT PGN dan PT Pertagas bergabung dalam holding migas di bawah PT Pertamina, dilakukan pengaliran gas pertama kali dari PT IAE ke PT PGN dengan menggunakan jaringan pipa milik PT Pertagas,” kata Asep
Pada 2 Desember 2020, M. Fanshurullah Asa selaku Kepala BPH Migas mengirimkan surat nomor 3592/Ka BPH/2020 kepada Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM perihal Hasil Pengawasan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Berfasilitas PT IAE di Waru, Sidoarjo dan Klarifikasi Pengaliran Gas Bumi dari PT IAE.
Dalam surat tersebut, BPH Migas menyatakan tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
Pada 15 Januari 2021, Tutuka Ariadji mengirimkan surat nomor T-372/MG.01/DJM/2021 kepada PT PGN perihal Teguran Pertama atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi PT PGN terkait larangan jual beli gas bertingkat dan surat nomor T-369/MG.01/DJM/2021 kepada PT IAE.
“Bahwa pada tanggal 18 Februari 2021, Saudara ACT (Arcandra Tahar) selaku Komisaris Utama PT PGN mengirimkan kepada Direktur Utama PT PGN surat nomor 12/D-KOM/2021 perihal Penjelasan Direksi atas Progress Audit Laporan Keuangan Per Desember 2020.
Surat tersebut memuat sejumlah poin penting, salah satunya adalah rekomendasi dari dewan komisaris yang meminta direksi untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk memutus kontrak dan menempuh jalur hukum guna menagih kembali uang muka yang telah dibayarkan kepada PT IAE.
“Bahwa Saudara DP telah memerintahkan, mengusulkan dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE yang digunakan untuk membayar utang PT IAE/Isargas Group yang tidak terkait dengan pelaksanaan PJBG antara PT PGN dengan PT IAE,” terang Asep.
“Saudara ISW telah mengetahui pasokan gas yang bersumber dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak PJBG antara PT IAE dengan PT PGN. Meskipun demikian, Saudara ISW tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN disertai skema uang muka,” tambahnya.
Atas tindakan yang dilakukan, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Topik:
pt-pgn kasus-korupsi jual-beli-gasBerita Terkait

Korupsi Jalan Layang Tol MBZ Rugikan Rp 510 M, Tronton Dilarang Lewat, Pelaku hanya Divonis 4 Tahun
14 Maret 2025 14:57 WIB

KPK Terbitkan Sprindik, Kasus Dugaan Korupsi Iklan BJB Kian Terungkap
5 Maret 2025 15:58 WIB

Dirut Bank BJB Tiba-Tiba Mundur di Tengah Badai Kasus Dugaan Korupsi Iklan
5 Maret 2025 09:46 WIB