Polda Banten Ringkus Direktur PT AEGA Terkait Kasus Manipulasi Takaran Minyak Goreng


Jakarta, MI - Polda Banten menangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia (AEGA) berinisial SEW (41) di salah satu apartemen di daerah Karawang, Jawa Barat, Jumat, (14/3/2025). Penangkapan tersebut terkait kasus pengurangan volume takaran minyak goreng berlabel MinyaKita dan Djernih.
Diskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana menjelaskan, Tim Unit 1 Subdit 4 Tipidter Polda Banten melakukan penangkapan terhadap SEW sekitar pukul 07.30 WIB.
Yudhis mengatakan, setalah dilakukan penangkapan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takarannya kemudian akan diperiksa sebagai tersangka," kata Yudhis, Sabtu (14/3/2025).
Yudhis menjelaskan, bahwa SEW berperan sebagai penyuplai botol kemasan plastik, karsdus serta label ke pabrik yang dijadikan tempat untuk memproduksi pengemasan minyak goreng di salah satu wilayah Kabupaten Tanggerang.
"Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasan, kardus, dan label MinyaKita," jelasnya.
SEW dalam kapasistasnya sebagai Direktur PT AEGA juga berperan menunjuk tersangka AW (37) menjadi Kepala Cabang, AW sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Sekaligus menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Banten telah menangkap Kepala Cabang pengemasan minyak goreng PT AEGA berinisial AW (37) yang diduga menjadi pelaku manipulasi takaran volume minyak goreng bermerek MinyaKita dan Djernih. Rabu (12/3/2025).
Topik:
Polda Banten Direktur PT AEGA Manipulasi Volume Minyak GorengBerita Terkait

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jatah Proyek Rp 5 Triliun
11 Juni 2025 14:15 WIB

Legislator Dukung Penetapan Tersangka Ketua Kadin Cilegon Pemalak Jatah Proyek Rp 5 Triliun
18 Mei 2025 14:37 WIB

Legislator Apresiasi Polda Banten Tetapkan Kadin Cilegon Sebagai Tersangka Kasus Permintaan Jatah Proyek Rp 5 Triliun
17 Mei 2025 17:57 WIB